TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Charles AM Imbir, ST,. M.Si Mendesak kantor KPP Pratama Sorong untuk melakukan audit Pajak Dana Desa di Kabupaten setempat mulai tahun 2016 hingga 2022.
Hal ini ditegaskan CI sapaan akrab Charles Imbir pada Rapat Dengan Pendapat antara mahasiswa dan pemuda Raja Ampat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dengan agenda mendengarkan penjelasan pimpinan kepala Kantor Pajak Pratama Sorong terkait dasar besaran potongan pajak yang dikenakan pada anggaran dana desa di Kabupaten Raja Ampat.
Charles menegaskan agar dana desa yang berhubungan dengan pembayaran pajak dana desa dari Tahun 2016 sampai hingga saat ini harus di audit.
“Jadi saya minta KPP Pratama harus audit seluruhnya, terkait dana desa (pembayaran pajak dana desa red) harus di audit dari tahun 2016 sampai 2022,” ujar Wakil Ketua II DRPD Kabupaten Raja Ampat ini.
Menurut Charles Imbir, Audit dana desa sudah harus dilakuakan karena UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hanya memberikan toleransi selama dua tahun, lebih dari dua tahun dianggap tidak lagi memberikan toleransi dalam bentuk apapun.
“Undang-undang desa hanya memberikan toleransi dua tahun, lebih dari itu di anggap bisa,” tambahnya
Lanjut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Raja Ampat langkah audit yang diusulkan harus dilaksanakan oleh KPP Pratama Sorong sehingga kebijakan yang di ambil berdasarkan data yang valid dan kuat sehingga tidak saling melempar kesalahan.
Charles Imbir menjelaskan terkait usulan audit pembayaran pajak dana desa di kabupaten raja Ampat karena dinilai ada sistim yang salah mulai dari sistim sosialisasi dan pelaporan yang kurang maksimal sehingga perlu diaudit agar nantinya kebijakan yang diambil berdasarkan data yang valid.
Tentunya langkah usulan audit yang ditegaskan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Raja Ampat ini akan memberikan tertib adminitrasi bagi kepala-kepala kampung dalam mengelola dana desa ke depan di kabupaten raja Ampat.