TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat A Kadakolo bersama rekanan proyek Dinas Perhubungan di Manokwari, Kamis (13/10/2022).
Penahanan Kadis Perhubungan Papua Barat bersama rekannya itu karena diduga terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama.
Kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah dipanggil penyidik tindak pidana korupsi, karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup merugikan keuangan negara Rp 4 milyar lebih.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung menahan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang untuk pembangunan dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama
Penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan, Kamis sore. Selain Kadishub, Jaksa juga menetapkan sekaligus menahan Direktur CV Kasih, Paul Wariori sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus yang menjerat keduanya terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan tiang pancang untuk pembangunan dermaga di Kampung Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama, senilai Rp 4 miliar.