TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mengsosialisasikan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016, Rabu (12/10/2022) di Swissbel Hotel Sorong.
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Saber Pungli Irjen Pol Drs Rudolf Alberth Rodja diikuti oleh Pejabat TNI/Polri dan OPD Pemerintah Kota Sorong.
Dalam sambutannya, Rodja menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan itu untuk menindaklanjuti peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli.
Mantan Kapolda Papua Barat ini menyebut bahwa pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau ke dalam negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai, atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
“Presiden mengingatkan juga mengingatkan abdi negara tak boleh mengambil pungutan yang dapat mempersulit masyarakat. Untuk itu bangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,”ucapnya.
Menurutnya, dampak dari adanya pungli adalah dapat mengakibatkan gaya ekonomi tinggi menghambat pembanguna, merugikan masyarakat dan menurunkan di wibawa pemerintah di mata masyarakat,”ucapnya.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan publik presiden telah mengeluarkan Pepres nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang satgas saber Pungli, dengan menimbang bahwa praktik pungli dapat merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan agar dapat menimbulkan efek jera.
“Dibentuknya satgas saber pungli itu agar dapat mewujudkan Pemerintah Daerah yang bersih dan berwibawa, bebas dari pungutan liar yang ada pada semua lini pelayanan publik,pungkasnya.