TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Praktek prostitusi ilegal di bekas Lokalisasi Tanjung Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon masih saja berjalan. Ini diketahui, setelah adanya laporan dari masyarakat di lokasi tersebut.
Lokalisasi Tanjung Batu Merah sebenarnya telah resmi ditutup pada tahun 2020 lalu oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Namun sayangnya, praktek prostitusi di lokasi itu tidak pernah berhenti. Ditenggarai masih ada oknum yang melakukan praktek prostitusi secara tersembunyi.
Menyikapi laporan masyarakat tersebut, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M, Wattimena menegaskan, pihaknya telah berkomitmen, agar praktek tersebut dapat segera dihentikan.
“Pemkot berkomitmen untuk menghentikan praktek prostitusi di Tanjung Batu Merah,” tegas dia kepada wartawan, di Ambon, Jumat (14/10/2022).
Menurut Wattimena, dirinya telah memerintahkan Asisten II Sekkot Ambon, Fahmi Salatalohy bersama personil Satuan Polisi Pamong Praja (PP), untuk melakukan peninjauan lapangan, terhadap praktek prostitusi ilegal dimaksud.
“Kita lakukan pendekatan persuasif, untuk menghimbau dan mengajak oknum-oknum masyarakat maupun pendatang di sana, agar berhenti melakukan prostitusi ilegal, karena lokalisasi itu sudah resmi ditutup oleh Pemkot Ambon,” ungkap dia.
Terpisah, Asisten II Sekretaris Kota Ambon, Fahmi Salatalohy mengungkapkan, pihaknya pada Kamis (13/10/2022) malam, telah turun ke Tanjung Batu Merah untuk memastikan laporan masyarakat.
“Bersama Satpol PP, Babinkamtibmas, dan Babinsa kami turun ke lokasi, namun rupanya informasi telah bocor, sehingga praktek prostitusi ilegal tidak kami temui di sana,” kata Fahmi.
Dia mengaku, dirinya telah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, dan mengidentifikasi rumah-rumah warga, yang dicurigai sebagai lokasi prostitusi ilegal.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan akan menjalin koordinasi dan komunikasi dengan kepolisian setempat, untuk pelaksanaan operasi yustisi di Lokalisasi Tanjung Batu Merah. “Nanti kita akan lakukan operasi yustisi dalam waktu dekat bersama kepolisan,” tandas dia.