TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung,SH dan KBO Reskrim Ipda Eko Irianto,S.E melaksanakan Conferensi Pers terkait keberhasilan mengungkap kasus Pencurian dan Kekerasan.
Kasus tersebut terjadi pada Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekitar jam 06.40 wit dengan TKP ( tempat kejadian perkara ) di di Kampung Hidup Baru Distrik Tanah Miring. yang dilakukan oleh pelaku RA dan AA terhadap Korban bernisial AM.
“Saat itu pelaku menghadang korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang dan memaksa untuk menyerahkan Handphone milik korban yang adalah seorang pelajar, ” ungkap AKBP Sandi Sultan, Jumat (28/10/2022) di Humas Polres Merauke.
Lanjut Kapolres Merauke menyampaikan setelah dihadang dan dimintai handphone oleh pelaku, korban lari meninggalkan kendaraannya.
“Korban merasa takut,dan lari sedangkan pelaku mengambil handphone yang berada di dashboard motor dan melarikan diri ke kota, namun tim di lapangan berhasil meringkus pelaku. Atas perbuatannya ini pelaku dikenai Pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Merauke.
Di akhir Konpers, Kapolres Merauke mengimbau kepada masyarakat pada umumnya agar lebih perhatian kepada anak-anak terlebih anak perempuan. Baik di jalan pulang sekolah, di manapun berada untuk selalu berhati hati dan waspada.