TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sat Reskrim Polres Sorong Kota pada Selasa (18/10/2022) telah memanggil pihak Adira Finance untuk mengklarifikasi terkait dugaan penggelapan mobil milik nasabah.
Sebelumnya, Adira Finance Sorong dilaporkan ke Polres Sorong Kota oleh konsumen bernama Imam Mucholik, karena diduga menggelapkan kendaraan dan penipuan berdasarkan laporan polisi nomor : STTLP/B/759/X/2022 di Mapolres Sorong Kota, pada Senin (10/10/2022).
Kapolres Sorong Kota, AKBP Johanes Kindangen melalui Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Achmad Elyasarif Martadinata, S.Tk,.S.Ik mengatakan bahwa pihaknya sudah mengundang Adira Finance Sorong untuk dimintai klarifikasi terkait dengan laporan polisi tersebut.
“Untuk progresnya sendiri terkait laporan tersebut sudah kita panggil. Apabila sudah naik ke sidik, kemudian apabila laporan polisi itu sudah memiliki 2 alat bukti kita akan tahan mobilnya. Tapi sementara belum kita tahan barang buktinya, masih ada di Aimas,”ujar Achmad saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2022).
Achmad mengatakan jika laporan polisi tersebut ditemukan adanya unsur penipuan, maka pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut.
“Kalau hasil penyelidikannya dia memenuhi unsur 480 (penadah) kita akan kenakan. Sementara yang punya showroom sudah kita ambil beberapa keterangan dan kita akan gelar,”kata Achmad.
Achmad membeberkan klarifikasi dari pihak Adira Finance Sorong adalah mobil tersebut merupakan barang lelang.
“Nanti perkembangan lebih lanjut akan kita infokan. Kita akan buka sesuai dengan fakta yang ada,” pungkas Achmad.
Di tempat terpisah, tim kuasa hukum Imam Mucholik, Agustinus Jehamin berharap agar pihak kepolisian segera mengamankan mobil tersebut, agar menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa mengamankan mobil klien kami dari showroom yang ada di Aimas, agar mobil tersebut tidak dipindahtangankan,” tegas Agustinus.