TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke melakukan Sosialisasi Pengguna Frekuensi Radio dan TV Digital. Tujuan sosialisasi agar peserta dapat menggunakan frekuensi radio sesuai peruntukannya dan diharapkan peserta mengurus ISR (Izin Stasiun Radio).
Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio melalui Kasubag TU, Helmy Zainuddin mengatakan Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Merauke merupakan unit pelaksana teknis dari Direktor Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) Kemenkominfo RI.
Tugas pokok dari Kantor Balmon adalah melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat alat dari komunikasi di wilayah Kabuptaen Merauke, Boven Digoel, Mappi, Asmat serta Yahukimo.
“Alasan penggunaan spektrum frekuensi radio harus diatur, sebab frekuensi radio merupakan SDA yang terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomi tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal, ” ujarnya di Swiss-belhotel Merauke, (31/10/2022).
Kepala Bidang Pengembangan Layanan Dinas Kominfo Kabupaten Merauke, Sabar Samosir kesempatan yang sama menyampaikan materi transformasi TV analog menuju TV digital. Analog switch off atau penutupan siaran analog (ASO) untuk Indonesia paling lambat pada 2 November 2022. Selanjutnya setelah TV analog bermigrasi, siaran televisi akan dilakukan melalui televisi digital.
“Manfaat utamanya adalah frekuensi tambahan pada spektrum Radio dan biaya siaran yang lebih rendah serta kualitas tontonan yang lebih baik untuk konsumen,” terang Sabar dalam paparannya.
Keuntungan migrasi ke siaran TV digital untuk lingkup penyiaran adalah kualitas siaran (video/visual) lebih bersih. Kualitas suara (Audio) jernih, penerapan teknologi canggih berupa SPG, parental lock, EWS dan semakin beragamnya konten dan program siaran. Sementara untuk lingkup non penyiaran yaitu pemanfaatan frekuensi yang awalnya untuk keperluan frekuensi telekomunikasi, internet merata, berkecepatan stabil dan tinggi serta keperluan kebencanaan.
Lanjut katanya, migrasi dari teknologi analog ke digital ini tercantum dalam ayat 2 Pasal 60A pada UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam ayat 2 Pasal 60A UU Cipta Kerja disebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan penghentian siaran analog diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak mulai berlakunya UU ciptaker.
Di Indonesia, penghentian siaran televisi analog (ASO) awalnya akan dilaksanakan dalam lima tahap, namun karena masalah kesiapan lembaga penyiaran dan juga fokus pemerintah pada penanggulangan Pandemi Covid-19 di Indonesia, maka pemerintah memutuskan untuk menunda ASO tersebut dan mempersingkatnya menjadi tiga tahap, dengan tahap akhir tetap pada 2 November 2022.
Untuk Kabupaten Merauke masuk pada jadwal tahap ke III. Namun pada tanggal 19 Agustus 2022, pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk mengganti tiga tahapan ASO dengan skema “multiple ASO” (yang berarti, siaran analog akan berhenti sesuai dengan kesiapan daerah masing masing, dengan batas akhir tetap 2 November 2022).
Untuk saat ini kementrian masih menyusun jadwal pelaksanaan ASO per wilayah layanan yang ditetapkan oleh Menteri Kementrian Komunikasi dan Informatika. Jadwal pergantian TV Analog Ke TV digital bisa diakses melalui laman https://siarandigital.kominfo.go.id/