TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Komunitas masyarakat adat menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat. RUU tersebut sudah sepuluh tahun mengendap di DPR-RI.
Tuntutan ini kian menguat disuarakan berbagai elemen masyarakat adat menyusul maraknya kasus perampasan wilayah adat, serta tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang terjadi secara struktural di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolingi mengungkapkan, hingga saat ini belum ada perkembangan yang menggembirakan terkait RUU Masyarakat Adat di DPR-RI. Padahal, akunya, perampasan wilayah adat dan tindakan kriminilisasi terhadap masyarakat adat terus terjadi.
Dirinya berharap agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan agar bisa menjadi panduan utama, yang secara menyeluruh mengatur dan memastikan agar negara memenuhi, melindungi, serta memajukan hak-hak masyarakat adat.
Berkaitan dengan pendekatan sektoral terhadap masyarakat adat yang dilakukan pemerintah saat ini, Rukka menilai hal itu tidak akan berdampak signifikan terhadap persoalan-persoalan besar yang sedang dihadapi masyarakat adat.
“Jika ingin menyelamatkan Indonesia dari hal-hal yang tidak baik, salah satu solusinya adalah mengesahkan RUU Masyarakat Adat,”lugas Rukka saat menjadi pemateri pada sarasehan RUU Masyarakat Adat dan masa depan masyarakat adat nusantara di Kampung Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura Papua, Rabu (25/10).
Rukka mengungkapkan, proses pengesahan RUU Masyarakat Adat masih tertahan di meja pimpinan DPR-RI. Sementara Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat berkomitmen kepada masyarakat adat, seperti yang tercermin pada nawacita. Untuk itu, pihaknya akan terus berusaha agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan.
Sementara itu, Ondoafi (pimpinan adat, red) Kampung Bambar, Origenes Kaway menyambut baik kehadiran peserta yang cukup antusias mengikuti rangkaian sarasehan RUU Masyarakat Adat. Ia berharap sarasehan dapat memberikan dampak positif bagi kelangsungan masyarakat adat nusantara.
Salah seorang peserta kongres masyarakat adat nusantara (KMAN) ke-6 dari Kalimantan Timur, Mariana mengaku sudah cukup lama menantikan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Mariana berharap RUU segera disahkan agar lahan-lahan di wilayah adat di daerahnya tidak diserobot oleh perusahaan yang ingin ekspansi untuk kegiatan usaha.
Mariana mencontohkan lahan warisan leluhurnya yang baru-baru ini diserobot oleh perusahaan.“Harapan saya semoga secepatnya RUU Masyarakat Adat disahkan,” harapnya.
Senada disampaikan peserta lainnya dari Sumba, Nusa Tenggara Timur, John B. Pajaka. Menurutnya, jika RUU Masyarakat adat disahkan, maka pihaknya sebagai masyarakat adat akan menjadi warga negara yang seutuhnya karena ada kebebasan bersuara.
“Selama ini kami mau bicara ke siapa karena tidak ada kekuatan hukum. RUU Masyarakat Adat ini sangat penting demi menjaga lahan dan hukum-hukum adat,”kata John sembari berharap pemerintah pusat dan daerah mempertegas kembali pengakuan masyarakat adat di Indonesia agar haknya tidak dizalimi oleh pengusaha.
“RUU Masyarakat Adat adalah semangat kami yang terus kami dorong untuk segera disahkan,”tambahnya.
Komunitas masyarakat adat telah mempersiapkan diri terkait hal-hal yang mendukung penetapan RUU Masyarakat Adat, termasuk pemetaan wilayah adat. Sampai saat ini masyarakat adat terus berjuang agar RUU tersebut secepatnya disahkan. “Kami akan terus berjuang hingga RUU Masyarakat Adat disahkan,”pungkasnya.