Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

LHP Investigasi Dicabut, Walikota Diminta Aktifkan Yakop Kareth Sebagai Sekda Definitif

×

LHP Investigasi Dicabut, Walikota Diminta Aktifkan Yakop Kareth Sebagai Sekda Definitif

Sebarkan artikel ini
Drs. Yakop Kareth, M.Si yang dicopot jabatanya sebagai Sekda Kota Sorong (ist)
Example 468x60

TEROPONGNEWS. COM, SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat mencabut dan menarik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasi Sekda Kota Sorong atas nama Drs. Yakop Kareth, M.Si.

Dengan dicabut dan ditariknya LHP Investigasi tersebut maka laporan tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat menjadi dasar hukum atas setiap tindakan apapun. Bahkan disebutkan bahwa, setelah dikeluarkannya surat pencabutan dan penarikan tersebut, maka isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak berlaku lagi.

Example 300x600
Surat Penarika LHP Investigasi

Penegasan itu tertuang dalam surat inspektorat Provinsi Papua Barat yang ditujukan ke Walikota Sorong nomor X.700/604 /X/2022 tentang penarikan LHP No.X.700.04/01/Inv-Sorong/It-Prov.PB/2022 yang diperoleh Teropongnews.com.

Dalam surat itu menjelaskan, bahwa Drs. Yakop Kareth, M.Si selaku Sekretaris Daerah (Sekda)Wali Kota Sorong telah dilakukan uji kelayakan atas isi laporan tersebut.

Pihak Inspektorat mengambil kesimpulan bahwa Laporan tersebut belum sesuai dengan standar AAIPI Nomor 005/AAIPI/DPN/2014 tentang Kode Etik, Standar Audit dan pedoman sejawat AAIPI.

Sebelumnya, Walikota Sorong melayangkan surat Nomor: 860/273 ke Inspektorat perihal Evaluasi Kinerja Sekretaris Daerah Kota Sorong yang mengakibatkan terjadi Demosi / Mutasi Sekretaris Daerah Kota Sorong Provinsi Papua Barat.

Surat Pencabutan LHP Investigasi

Dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Inspektorat Papua Barat terhadap Sekda Kota Sorong, tidak merekomendasikan untuk Pergantian Sekda Kota Sorong melainkan untuk pembinaan dan perbaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 57 ayat 1 yang menyatakan bahwa:

Di mana, Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi target kinerja yang diperjanjikan selama 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, yang diberikan penilaian kinerja Cukup, Kurang, atau Sangat Kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 5 diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Sesuai ketentuan tersebut diatas, maka dengan ini Inspektorat mencabut dan membatalkan (1) Laporan Hasil Evaluasi Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat Nomor: X.700.04/010/LHE/NON-PKPT/IT PROV.PB/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Kinerja Sekretaris Daerah Kota Sorong Tahun 2021 yang ditujukan ke Walikota Sorong,

Laporan Hasil Investigasi (LHI) Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat Nomor: X.700.04/01/Inv-Sorong/It-Prov.PB/2022, tanggal 29 Juli 2022 tentang Permasalahan Antara Walikota Sorong Dengan Sekretaris Daerah Kota Sorong Provinsi Papua Barat Tahun 2022 dan Surat Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Nomor: 700/370/IT-PROV.PB/2022 tanggal 01 Juli 2022 perihal Klarifikasi Surat Inspektur Papua Barat yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi Aparatur Sipil Negara, dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum serta memohon kepada Walikota Sorong agar mengaktifkan kembali Sdr. Drs. Yakob M. Kareth, M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kota Sorong definitif.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari pemerintah kota Sorong terkait surat dari inspektorat tersebut, namun Teropongnews.com akan melakukan upaya konfirmasi kepada Walikota Sorong.

Example 300250
Example 120x600