Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

LBH Gerimis Sesalkan Disnaker Kota Sorong Bekerja Tidak Profesional

×

LBH Gerimis Sesalkan Disnaker Kota Sorong Bekerja Tidak Profesional

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Litigasi LBH Gerimis, Jaden Dasnarebo,SH. Foto Hizkia
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis ) Kota Sorong Papua Barat Sesalkan Kinerja Dinas Ketenagakerjaan Setempat yang lamban dalam penanganan perkara ahli waris kliennya yang telah meninggal dunia pada saat masih aktif kerja di salah satu Perusahan Swasta di Sorong beberapa waktu lalu.

Hal ini dikatakan Direktur LBH Gerimis melalui Ketua bidang Litigasi, Jaden Dasnarebo,SH dalam rilisnya yang diterima media Selasa, (18/10/2022).

Example 300x600

Menurut Jaden Dinas Ketenagakerjaan Kota Sorong tidak serius dalam membantu menyelesaikan persoalan ahli waris kliennya yang telah meninggal pada saat bekerja di salah satu perusahan swasta di Kota Sorong beberapa waktu lalu, padahal kata Jaden, Sebagai Kuasa Hukum, LBH Gerimis telah melayangkan pengaduan berupa surat menyurat secara resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan yang nota bene bertugas membantu penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan di Kota ini.

“Kesal dengan Kinerja Instasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Sorong, Terkait Pengaduan Tertulis Yang dilayangkan Dari Jaden Dasnarebo,S.H Selaku Kuasa Hukum LBH GERIMIS, Mewakili Ahli Waris KlienNya yang Meninggal Dunia pada saat Jam Kerja Disalah satu Perusahaan swasta Dikota Sorong,” Kesal Jaden selaku Ketua Bidang Litigasi LBH Gerimis.

Lanjut Jaden Dasnarebo,SH, pengaduan tersebut telah dilayangkan empat bulan lalu namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Ketenagakerjaan, Jaden kesal melihat Pelayanan publik seperti yang diperlihatkan Dinas Ketenagakerjaan di kota ini.

“Kurang lebih Surat Pengaduan Kami sudah diberikan empat bulan lebih namun tidak ditanggapi oleh Instansi Disnaker Kota Sorong. dan Kami Selaku Kuasa Hukum, merasa Kesal dengan Kinerja atas Pelayanan Publik kepada Masyarakat,” Lanjut Jaden.

Jaden Menilai bahwa Terkait dengan Surat pengaduan yang diberikan kepada Instansi Dinas Ketenagakerjaan Kota Sorong tidak di Respon Bagaimana Dengan Para Pekerja/Buru yang di berhentikan sepihak dari perusahaan atau hak hak pekerja yang di rugikan dari pihak Perusahaan datang mengaduh kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Sorong untuk mendapatkan kepastian Penyelesaian secara perundingan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.

Dijelaskan Jaden Dinas Ketenagakerjaan yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk melakukan perundingan Triparti seharusnya sigap dalam setiap permasalahan yang datang terkait Ketenagakerjaan.

“Kalau Kinerja Instasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Sorong yang mengabaikan Tugasnya Lantas Pekerja/Buruh mau kemana lagi. Sedangkan Instansi Yang Bertanggung Jawab di Bidang Ketenagakerjaan Yang berwenang untuk menerima pencatatan perselisihan hubungan industrial dan melakukan mediasi adalah instansi Disnaker, yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan tempat pekerja/buruh bekerja,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Pihak media berusaha mengkonfirmasi hal ini Kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Sorong.

Example 300250
Example 120x600