TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kuasa hukum 7 pelaku pengeroyokan di Waisai Torang Cinta (WTC), ajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Raja Ampat di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (31/10/2022).
Pantauan media ini, sejumlah masaa juga mendatangi PN Sorong untuk memberi dukungan agar ke tujuh pelaku segera dibebaskan.
Arfan Foretoka selaku kuasa hukum dari 7 pelaku tersebut mengatakan, bahwa proses penangkapan maupun penetapan kliennya sebagai tersangka menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan standar operasional.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Raja Ampat melakukan penangkapan terhadap 7 orang pelaku yang melakukan pengeroyoan terhadap HR (21) pada Jumat (9/9/2022) malam.
Ketujuh orang pelaku diantaranya bernama Agus Yeheskil, Sampari, Yervis, Markilaus, Herol, dan Egos. Korban HR meregang nyawa pada Minggu (11/9/2022) setelah sempat dirawat di RSUD Raja Ampat.
“Proses penangkapannya tidak ada suratnya, paling tidak surat panggilan. Sampai hari ini dari pihak keluarga maupun saya sebagai kuasa hukum tidak mendapatkan sama sekali surat penetapan tersangka, padahal itu wajib hukumnya. Makanya kita ajukan Prapradilan,”jelas Arfan di PN Sorong, Senin (31/10/2022).
Arfan menuturkan, pihaknya juga mempunyai saksi yang dapat menunjukan bahwa ke tujuh kliennnya bukanlah pelaku pengeroyokan.
“Sampai sekaranng mereka tidak mengaku kalau mereka pelakunya dan kita punya saksinya kalau mereka bukan pelakunnya. Klien saya itu tidak mengerti sama sekali, bahkan ada yang beberapa yang ditahan ini juga sama sekali tidak ada di TKP pada saat kejadian,”ungkapnya.
“Makanya kenapa hari ini massa atau keluarga turun untuk demo, karena untuk memberikan support dan juga meyayangkan adanya proses-proses hukum di kepolisian. Intinya para keluarga ingin pelaku dibebaskan,”pungkasnya.