TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim keluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 50 tahun 2022.
Permendikbud 50 itu berisi tentang aturan terbaru seragam sekolah bagi siswa di semua jenjang pendidikan.
Dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 tersebut, pengaturan pakaian seragam memiliki beberapa bertujuan, seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.
Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sorong,Yuli Atmini mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima Permendikbud 50 tersebut. Namun Permendikbud itu harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan ke sekolah.
“Kami sudah menerima edaran itu, tapi sampai saat ini kami di kota Sorong belum melakukan sosialisasi ke sekolah. Jadi kita akan sosialisasikan terlebih dahulu untuk bagaimana nanti tanggapan dari sekolah, ” ujar Yuli Atmini, Rabu (12/10/2022).
Setelah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, kata Yuli, selanjutnya akan dilakukan rapat dengan para orang tua murid dan komite sekolah, apakah penggunaan seragam baru akan dibebankan ke orang tua murid atau tidak.
“Nanti disitu kita lihat bagaimana tanggapannya sekolah. Seandainya penggunaan seragam baru dibebankan kepada orang tua, kita harus melalui rapat orang tua, komite sekolah dan tentunya kita akan mengundang saber pungli untuk pembahasan mengenai seragam yang baru ini, “jelasnya.
Melansir dari salinan Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan pakaian seragam Pramuka. Sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.
Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada Sekolah.
Model dan warna pakaian seragam nasional berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1.Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
2.Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna abu-abu.
3.Pakaian seragam nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan siswa pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Pakaian adat digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.