TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Kasus dugaan korupsi penjualan beras Bulog senilai Rp14,9 miliar oleh MM bendahara Perum Bulog Cabang Pembantu Teminabuan Wilayah Papua, ditetapkan Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Manokwari, Papua Barat, Jumat lalu (14/10/2022).
Tersangka MM adalah staf di Gedung Bulog Baru (GBB) Wernas Kantor Cabang Sorong, Papua Barat yang merangkap menjadi seorang bendahara pada kantor Bulog di Cabang Pembantu Teminabuan Wilayah Papua dan Papua Barat. MM diduga menyalahgunakan jabatannya sepanjang periode tahun 2011-2019.
Terkait kasus dugaan korupsi di kantor cabang Bulog Sorong di Wernas Sorong Selatan yang diperkirakan mengalami kerugian mencapai belasan miliaran rupiah itu.
Media ini mencoba mengkonfirmasi kepala Bulog Sorong, namun belum berhasil, Karena yang bersangkutan tidak berada di kantor.
Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan uang dari Bank Papua yang tidak tercatat dalam laporan mutasi keuangan.
Dia juga diketahui tidak melaporkan penerimaan hasil penjualan beras PNS Otonom di kantor cabang pembantu Teminabuan, kantor cabang Sorong, dan Kakanwil Papua Barat.