Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

6 Terdakwa Pembakaran Mobil Bos Double O Dituntut Penjara 3 Tahun

×

6 Terdakwa Pembakaran Mobil Bos Double O Dituntut Penjara 3 Tahun

Sebarkan artikel ini
Keenam Terdakwa Saat menjalani Sidang Tuntutan Di Pengadilan Negeri Sorong. Foto Hizkia/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Pengadilan Negeri Sorong Kembali melanjutkan sidang pembakaran mobil Milik Bos THM Doublo O Sorong dengan terdakwa Haspin Wellemuly alias Hasyim, Iken Renauw, Andre Arianto Fatubun, Hasan Renwarin, Fredek Musa Hulkiawar dan terdakwa Nawawi Bugis alias Ojan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis, 13 Oktober 2022.

JPU Eko Nuryanto dalam tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Haspin Wellemuly alias Hasyim, Iken Renauw, Andre Arianto Fatubun, Hasan Renwarin, Fredek Musa Hulkiawar dan terdakwa Nawawi Bugis alias Ojan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembakaran, melanggar Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Example 300x600

Menanggapi tuntutan JPU ketua tim penasihat hukum terdakwa Izack Rahareng menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan tanggal 20 Oktober 2022.

Sebelumnya pada sidang dakwaan jaksa penuntut umum Elson Butarbutar di dalam dakwaannya menjelaskan bahwa tindak pidana pembakaran di lakukan para terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIT, tepatnya di Jalan Sungai Maruni Km masuk.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Sidang yang di pimpin hakim Bernadus Papendang ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Example 300250
Example 120x600