TEROPONGNEWS.COM, BOVEN DIGOEL – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi yang berada di bawah naungan Kolakops Korem 174/Anim Ti Waninggap menangkap 6 (Enam) orang remaja membawa 2 Kantong Ganja Kering seberat 12 Gram di Jl. Loging, Kampunh Kanggup, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Sabtu, (24/9/22).
Hal tersebut diungkapkan Pasi Ter Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Letda Czi Reynal Ricard Pontoh dalam rilis tertulisnya, Minggu, (25/9/22).
“Ini berawal pada saat Anggota Pos 2/C Km. 53 yang dipimpin Letda Inf Abu Bakar sedang melaksanakan pengamanan di pos pengendalian penduduk, secara tidak sengaja 2 orang anggota Praka Armin dan Prada Muis menghentikan dan bermaksud menyapa RP (16), bersama 5 orang temannya yang hendak melintas di depan Pos 2/C Km. 53,” jelas Reynal.
Menaruh curiga dengan barang bawaan ke enam remaja tersebut, Praka Armin dan Prada Muis lalu menanyakan barang bawaannya dan memintanya untuk membukanya, dan ternyata terdapat 2 Kantong Ganja Kering seberat 12 Gram beserta dengan alat hisapnya.
Para remaja tersebit jelas melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Danpos 2/C Km. 53 kemudian mengamankan keenam remaja tersebut dan melaporkannya kepada komando atas sesuai prosedur dan hirarki di dalam Militer.
Sementara itu, Dansatgas Yonif 725/Woroagi Mayor Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh anggotanya guna melindungi generasi penerus dari peredaran segala jenis Narkotika yang berpotensi menghancurkan amsa depan.
“Disamping melaksanakan tugas pengamanan perbatasan RI-PNG, kita juga harus memberikan rasa aman dan kedamaian pada masyarakat yang berada di perbatasan, salah satunya upaya memutus rantai peredaran segala jenis Narkotika yang akan merusak generasi bangsa”, jelas Syafruddin.
Dansatgas juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwenang untuk didalami.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Polsek Asiki yang kemudian nanti akan diproses lebih lanjut di Polres Boven Digoel, namun ada beberapa yang masih di bawah umur yang kemudian akan diambil langkah rehabilitasi dan pembinaan oleh Dinas Sosial Kabupaten Boven Digoel,” tutupnya.
Adapun identitas para pelaku di antaranya RP (16), ST (17), FO (14), FT (17), MS (19), AMT (16), semuanya masih berstatus pelajar.