TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka SW tetap berlanjut ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Demikian disampaikan kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol,S.H.,M.H.
Meski diakui bahwa ada intervensi dari sejumlah pihak namun tidak dapat membuat penyidikan kasus yang merugikan kerugian negara milyaran rupiah ini tidak terhenti, karena pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SW sebagai tersangka.
Penetapan SW sebagai tersangka terkait dengan pengembalian kerugian negara dalam kasus proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas pertambangan dan energi Kabupaten Raja Ampat T.A 2010 dibebankan kepadanya.
“Penanganan ini masih bagian dari penanganan sebelumnya. Makanya berdasarkan putusan pengadilan, kita ambil kesimpulan untuk menindaklanjuti perkara itu dengan menetapkan SW sebagai tersangka,” ungkapnya dalam press conference di Aula Kejati Papua Barat, Kamis (22/9/2022).
Penyidikan lebih lanjutan terhadap perkata ini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Sorong dengan supervise Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kata Kajati, tentu akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap SW maupun upaya hukum lain jika diperlukan. SW dibebankan untuk membayar uang pengganti dalam kasus itu. Sebab, Hakim dalam putusan terhadap terdakwa BS, hanya mengabulkan tuntutan penjara dan tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti.
“Dalam putusannya, hakim menilai BS tidak menikmati uang tersebut, tapi dinikmati oleh orang lain,” terangnya.
Surat perintah penyidikan terhadap dugaan korupsi perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010 senilai 1.3 miliar terhadap tersangka SW diterbitkan pada tanggal 16 Agustus 2022 karena SW salah satu orang yang ikut mempertanggung jawabkan kerugian negara ini.
Kejaksaan Negeri Sorong juga telah mengirim SPDP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertanggal 16 Agustus 2022 dengan nomor surat : B-2592/R.2.11/FD.1/08/2022 perihal pemberitahuan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.