TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Untuk mencegah terjadinya pelanggaran penggunaan senjata api (senpi) oleh personil Polri, Seksi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Sorong Kota melaksanakan pengawasan dan pengamanan personil terhadap personil pemegang senpi.
Pemeriksaan personil pemegang senpi itu dilakukan di lapangan Apel Polres Sorong Kota, Rabu (7/9/2022).
Adapun sasaran dari kegiatan adalah Surat kelengkapan pemegang inventaris senpi pendek maupun panjang yang sesuai dengan prosedur (Surat Ijin Memegang Senjata Api yang di lampiri oleh Keterangan lulus Psikologi), kelengkapan amunisi dan Kebersihan senpi.
“Tugas Propam adalah pembina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri,” Ujar Kasi Propam Iptu Ashar.
Dikatakannya, total ada 94 personil dari satuan fungsi operasional dan Polsek jajaran dari Perwira sampai Bintara yang menjalani pemeriksaan.
Kegiatan pemeriksaan personil pemegang senpi dilaksanakan berkala setiap 3 bulan sekali untuk mengecek kelengkapan berupa senjata api tersebut dan masa aktif simsa, serta untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan kepada personil pemegang senpi di Polres Sorong Kota.
“Terhadap personil yang senpinya kotor telah diberikan teguran secara lisan untuk membersihkan dan merawat senpi inventaris yang di pinjam pakaikan dan bagi yang simsanya habis masa berlaku senpinya ditarik dan digudangkan,”Tutup Ashar.