TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Meskipun masuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) berdasarkan data Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yakni WPP RI 718, yang memiliki potensi sumber daya ikan terbanyak dari 11 WPP RI di negara ini.
Namun, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sebagai daerah termiskin ekstrim ini, tidak masuk dalam daftar sebagai lokasi prioritas Lumbung Pangan Nasional (LPN).
Padahal, dengan masuknya KKT dan Provinsi Maluku secara umum sebagai lokasi prioritas LPN, maka akan ada perhatian pemerintah pusat, bahkan program-program pemberdayaan bagi para nelayan, untuk mensejaterakan taraf hidup, bisa didapatkan KKT. Sayangnya, masuk dua WPP tidaklah cukup bagi daerah ini untuk masuk didalam lokasi prioritas.
Presiden Joko Widodo, disela-sela kunjungan di Pasar Ikan Ngirimase Olilit, Jumat (2/9/2022) mengungkapkan, alasan Kabupaten Kepulauan Tanimbar masuk ke dalam dua WPP. Namun, wilayah ini tidak masuk ke dalam lumbung strategis pangan nasional.
Presiden mengatakan, bahwa pengelompokan ke dalam wilayah perikanan dapat dilakukan, apabila potensi produksi sudah mencukupi. Pengelompokan ini dilakukan oleh KKP.
Menurut dia, penghitungan, pengelompokan wilayah itu telah dilakukan oleh KKP. Dimana, kelompok-kelompoknya telah terdata dan dipetakan. Begitu juga pelabuhannya ada di mana, semuanya didata, dihitung dengan cermat oleh KKP.
“Jadi, kalau potensinya dikelompokkan masih belum cukup, ya memang biasanya tidak dimasukkan dalam kelompok wilayah perikanan,” tutur Presiden.
Kepala Negara mengatakan, banyak potensi produksi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diserap untuk kebutuhan masyarakat lokal. Menurut Presiden, hal tersebut justru lebih baik dilakukan karena manyangkut gizi anak-anak di daerah.
“Kita melihat potensi di sini juga telah banyak terserap oleh kebutuhan lokal, saya kira enggak ada masalah. Tidak harus itu ekspor, tidak, asal konsumsi masyarakat bisa lebih baik, karena juga menyangkut gizi anak-anak di daerah,” kata Presiden Jokowi.
“Jangan semuanya diekspor, tidak semuanya harus masuk dalam wilayah penangkapan ikan, tidak harus seperti itu,” tandasnya.