TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Penjabat (Pj) Walikota Sorong, George Yarangga ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sorong untuk tidak terlibat politik praktis dalam bentuk apapun, terlebih memasuki tahun politik 2024.
Hal itu dikatakan oleh Pj. Walikota Sorong saat melakukan kunjungan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong, Senin (26/9/2022).
Di mana kata Yarangga, hal tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur netralitas ASN, sangat tidak di perkenankan untuk ASN terlibat politik praktis.
“Saat apel pagi tadi saya ingatkan ASN tidak boleh terlibat politik dalam bentuk apapun saat memasuki masa tahapan Pemilu 2024,” tegas Yarangga.
Ia juga menegaskan, apabila ditemukan ASN Pemkot Sorong yang terlibat politik praktis maka Bawaslu akan memberikan sanksi dengan melayangkan tindakan ASN itu ke KASN.
Oleh karena itu, Yarangga mengimbau agar ASN terutama ASN Pemkot Sorong bisa mentaati peraturan tersebut, agar terhindar dari sanksi.