TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kewenangan pengendalian menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS), yang saat ini masih dibawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon harus dialihkan ke Dinas Kominfo dan Persandian.
Pasalnya, kewenangan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Dinas Kominfo, yang terbentuk sesuai Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2017.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz, dalam keterangan pers, di Ambon, Jumat (16/9/2022).
“Secara teknis kami telah melakukan langkah-langkah untuk pengalihan itu, yang pertama adalah berkoordinasi dengan Dishub, kedua; Kita juga sudah menyampaikan telaahan kepada pimpinan, dalam hal ini Bapak Richard Louhenapessy yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota,” ujarnya.
Dikatakan, dalam rapat dengan DPRD Kota Ambon, Rabu (14/9/2022) kemarin, dirinya telah menjelaskan, mengapa kewenangan pengelolaan BTS masih ada di Dishub, dimana hal itu didasari pada Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Saat Perda Nomor 19 Tahun 2012 itu diterbitkan, Dinas Kominfo Kota Ambon belum terbentuk,” ungkapnya.
Namun kemudian, saat Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Komunikasi dan Informatika terbit, kewenangan pengendalian BTS tak dialihkan.
Menurut Joy, kewenangan penyelenggaraan telekomunikasi jangan hanya dilihat sebatas retribusi menara telekomunikasi, tapi juga berdampak luas pada akses komunikasi yang saat ini telah menjadi kebutuhan masyarakat.
Dari hasil pantauan di lapangan sampai dengan saat ini, ada beberapa lokasi yang masih terdapat blankspot, yakni Dusun Taeno, Seri, Tuni, dan sebagian Mahia yang berlokasi di daerah-daerah pegunungan.
“Oleh sebab itu, jika kewenangan itu tidak dialihkan, bagaimana Dishub bisa mengusulkan kepada Kementerian Kominfo untuk mendapat bantuan BTS atau menara telekomunikasi di lokasi blankspot, karena pengusulannya sudah menggunakan aplikasi khusus yang hanya dapat diinput oleh dinas teknis komunikasi informasi yang ada di daerah, sehingga user ID dan passwordnya hanya bisa diberikan kepada dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon,” jelasnya.
Dia memberi apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, yang turut mendukung untuk pengalihan kewenangan tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan menyiapkan telaah untuk Penjabat Wali kota, sehingga hal ini dapat disesuaikan dengan kewenangan dari pada Dinas Kominfo dan persandian,” tutup dia.