TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja kebanyakan terjadi akibat ketidakdisiplinan atau indisipliner.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Merauke sudah menangani sekitar 56 kasus pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan perusahaan dan dilakukan mediasi untuk penyelesaiannya.
“Saya katakan, kita orang Merauke selalu terjadi pemutusan kerja kebanyakan persoalannya karena indispliner (tidak patuh pada peraturan atau melanggar disiplin kerja),” ujar Kadisnakertrans Kleopas Ndiken, Rabu (28/9/2022) di Merauke.
Kebiasaan buruk ini kalau tidak ada kesadaran dari pencari kerja atau pekerja maka akan kembali menjadi penganggur, sebab pemberi kerja akan mendatangkan PHK sebagai akibat dari indisipliner tersebut.
Mediasi dilakukan Dinas dengan memanggil para pihak dan menghadirkan solusi disertai pernyataan tertulis untuk tuntaskan poin yang disepakati.
“Sejauh ini selalu ada sepakat oleh kedua pihak baik pemberi kerja maupun pekerja. Biasanya yang dituntut ketika terjadi pemutusan kerja, maka hak dari pekerja harus dibayarkan,” sambung Kleopas.
Kleopas menyebut, kebanyakan orang Merauke tidak disiplin dalam bekerja, malas dan bekerja sesuka hati. Sedangkan hak dan kewajiban harus berjalan seimbang, bukan hanya menuntut hak tetapi kewajiban dalam melaksanakan tanggungjawab tugas yang dipercayakan harus dilaksankan dengan baik.