TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Delapan Fraksi di DPRD Provinsi Maluku Utara menyampaikan pandangan fraksinya, terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pandangan fraksi ini dilaksanakan dalam rapat paripurna, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Malut, Kamis (8/9/2022).
Empat ranperda inisiatif tersebut masing-masing, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024.
Kemudian Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Moloku Kie Raha, ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan yang terakhir adalah, ranperda tentang Cadangan Pangan Provinsi Maluku Utara.
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka pengharmonisasian ranperda yang telah disampaikan ini, perlu untuk ditelaah dan dibahas secara komprehensif oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ranperda di luar program pembentukan peraturan daerah tentunya bermuara pada pembentukan payung hukum, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dan kemasyarakatan di Provinsi Maluku Utara,” kata dia.
Untuk itu, dia mengajak pemda dan DPRD untuk sama-sama menyatukan persepsi dalam menelaah, mengkaji ranperda ini dengan arif dan bijaksana, dalam suasana kebersamaan dan kekeluargaan.
“Kami harapkan, materi ranperda ini tidak berbenturan, dan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya,” tandas Gubernur.