TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kepolisian Resort Sorong Kota (Polresta) melalui Polsek Sorong Barat berhasil meringkus terduga pelaku Pencurian Kendaaan Bermotor (Curanmor) berinisial KP. Dari penangkapan KP, Polisi berhasil mengamankan 11 unit motor hasil curanmor sebagai barang bukti, Senin (8/8/2022).
Kapolres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen SIK, M.Si melaui Kasi Humas Iptu Ade Andini, S.Tk, S.IK, dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di halaman Polsek Sorong Barat senin siang menjelaskan bahwa dari hasil interogasi terhadapa pelaku, Tim Opsnal Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan 11 unit motor hasil curian berbagai merek sebagai alat bukti.
“Barang bukti yang diamankan, 7 unit motor matic merek Honda beat, 1 unit motor matic merek Honda genio, 2 unit motor matic Yamaha fino, 1 unit motor matic Yamaha x-ride,” ungkap Ade Andiri Kasi Humas Polres Sorong Kota.
Pelaku curanmor merupakan cs (rekan pelaku) Sdr NM yang sebelumnya sudah di tangkap Tim Opsnal Polsek Sorong Barat dan sudah diproses dan sementara berada di Lapas Kelas II/B Sorong, pelaku merupakan target Tim Opsnal Polsek Sorong Barat.
Tim Opsnal Polsek Sorong barat melakukan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang didapat minggu tanggal 31 juli 2022 malam, usai mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, tim kemudian berkumpul dan kemudian melakukan meeting untuk mengatur strategi penagkapan terhadap pelaku.
Tak butuh waktu yang lama, Senin 1 agustus 2022, pukul 05:00 WIT personil tim Opsnal Polsek Sorong Barat diback up 1 anggota piket SPKT Polsek Sorong Barat Aipda Gede Sutanajaya dan dipimpin oleh Aiptu Laode Rukman melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya yang berada di kompleks SMP Negeri 2 Rufey dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Sorong Barat, saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari keterangan Kasi Humas, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui aksi yang dilakukannya merupakan aksi seorang diri, pelaku masuk disaat pintu tidak terkunci, pelaku juga masuk dengan cara paksa ke dalam rumah dan mengambil 2 unit HP.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui aksinya seorang diri dengan cara masuk ke dalam halaman rumah kos-kosan korban yang pagarnya tidak terkunci kemudian mengambil motor korban dan juga masuk secara paksa ke dalam rumah korban dan mengambil 2 unit HP” beber Kasi Humas Polresta Sorong di damping Kapolsek Sorong Barat, Iptu I Nyoman Sumadi, S.Sos.
Kasi Humas Polres Sorong Kota menjelaskan bahwa atas perbuatannya pelaku diduga menggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku curanmor diduga melanggar pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman Hukum 7 Tahun Penjara,” Ucap Andi.
Sementara itu, Kapolsek Sorong Barat, Iptu I Nyoman Sumadi, S.Sos, mengatakan KP merupakan pelaku tunggal sehingga begitu berhasil mendapatkan motor curian dan langsung diperjualbelikan.
“Pelaku adalah, pelaku tunggal sehingga begitu berhasil mendapatkan hasil curian langsung dijualbelikan,” beber Kapolsek Sorong Barat.