TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kota Ambon, Rulien Purmiasa, dilantik sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Kota Ambon menggantikan Alfonsus Tetelepta.
Acara pelantikan tersebut dipimpin oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Senin (1/8/2022) di Balai Kota, serta dihadiri oleh Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dan karyawan PDAM, namun Alfonsus Tetelepta sendiri tidak hadir.
Wattimena dalam sambutannya mengatakan, pelantikan Plt. Direktur PDAM merupakan bagian dari tugas pemerintahan, yang mesti dilakukan dalam rangka menata organisasi.
“Tugas pemerintahan bukan hanya administrasi pemerintahan yang jadi tanggung jawab sesuai jabatan dan kedudukan, tapi tugas yang penting lainnya adalah menata OPD atau organisasi,” ungkapnya.
Dijelaskan, proses penataan tersebut merupakan bagian dari evaluasi demi meningkatkan efektivitas dan efesiensi perusahaan.
“Bukan soal bagaimana memberikan kontribusi bagi Kota Ambon, tapi bagaimana menjalankan fungsi dengan baik, yakni membantu Pemkot menyediakan air bersih kepada warga kota,” ujar Wattimena.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi, kinerja PDAM memang harus diperbaiki. Dirinya bersama Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse beberapa waktu lalu telah melakukan tinjauan langsung ke PDAM, serta berdiskusi untuk mendapatkan masukan bagaimana memperbaiki kinerja PDAM.
Salah satu yang menjadi masukan adalah penggantian Plt. Direktur PDAM, dimana Alfonsus Tetelepta pada saat yang bersamaan menduduki dua jabatan direktur, yakni di PDAM dan PT. DSA yang juga bergerak dalam penyediaan air bersih.
“Saya mengakui direktur PDAM adalah orang profesional, tapi menduduki dua jabatan, dengan kemampuan seperti apapun itu, pasti sulit untuk megembangkan dua perusahaan dalam satu waktu. Itu menjadi alasan mengapa perlu diangkat Plt. Direktur PDAM yang baru,” bebernya.
Kepada Purmiasa, selaku Plt Direktur PDAM yang baru, Wattimena berharap dapat menjalankan tugas dengan baik, diantaranya untuk mempersiapkan calon dewan pengawas dalam mengangkat direktur PDAM defenitif, serta menata, membenahi dan menertibkan manajemen PDAM secara internal maupun eksternal.