TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kehutanan telah menetapkan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Papua Barat 2022-2041.
Perencanaan kehutanan yang diatur dalam tata legislasi RKTP ini adalah pedoman dan arahan bagi pemerintah dan semua stakeholders terkait untuk mematuhi strategi dan kebijakan kehutanan.
Kendati ada tuntutan pertumbuhan ekonomi di sisi Iain, namun perlu sinergitas dengan peran penting hutan untuk menjamin eksistensi hutan dikelola secara berkelanjutan.
Pengesahan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) yang merupakan bagian dari rencana pengelolaan kawasan hutan berdasarkan skala geografis, sesuai dengan amanat peraturan perundangan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.42/Menhut-ll/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030.
“Kami ingin menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu dan mendukung proses penyusunan hingga penetapan RKTP ini, terutama dari KLHK, OPD terkait, UPT KLHK dan Konservasi Indonesia. Dengan ditetapkannya RKTP 2022-2041 Provinsi Papua Barat ini, menjadi arahan makro indikatif perencanaan kehutanan di tingkat provinsi dan kabupaten, yang mengedepankan pengelolaan hutan berkelanjutan dan pemanfaatan multi-guna, dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat setempat,” ujar kepala dinas Kehutanan Papua Barat, Ir. Hendrik Runaweri, MM.
Ia pun berharap RKTP ini makin memperkuat misi Papua Barat sebagai Provinsi Pembangunan Berkelanjutan yang mengedepankan aspek konservasi dan aspek multi-guna dalam pembangunan berkelanjutan agar hutan dapat dikelola secara terencana, holistik dan terpadu untuk kesejahteraan rakyat.
Yayasan Federal far the Enurcnrnent, Mnistry Nature Conservation KONSERVASI and Nuclear Safety INDONESIA Perlu diketahui, ± 86% dari luas wilayah daratan Provinsi Papua Barat atau seluas 8.862.688 ha adalah kawasan hutan. Luas ekosistem hutan tersebut tersebar dalam 13 wilayah kabupaten/kota.
Peran dan fungsi hutan ini menjadi makin istimewa dengan keberadaan ekosistem hutan mangrove dan gambut yang rentan, namun berperan penting dalam usaha mitigasi perubahan iklim global serta berperan dalam menjaga keseimbangan aspek aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Total luasan gambut dan mangrove di Papua Barat yang masuk kedalam kawasan arahan perlindungan dan rehabilitasi mencapai 1,38 juta hektar, 24 % diantaranya merupakan ekosistem mangrove yang berasosiasi dengan gambut.
Susan Lusiana, Senior Project Manager International Climate Initiate — Peat and Mangrove Ecosystem (IKI-PME) Konservasi Indonesia salah satu mitra yang turut mendukung proses penyusunan RKTP ini — memandang penting adanya RKTP sebagai pedoman dan arahan untuk pengelolaan kehutanan dalam jangka panjang, terutama karena Papua Barat memiliki ekosistem mangrove dan gambut yang cukup luas dan masih dalam keadaan baik.
“Proyek IKI-PME bertujuan mendukung pelestarian dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui konservasi dan kehidupan berkelanjutan. Kami bekerja di Papua Barat dan Sumatra Utara bersama dengan pemerintah provinsi untuk mendukung pelestarian kedua ekosistem tersebut.”