TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Juli 2022 sebesar 105,47 atau meningkat 0,50 persen dibanding Juni 2022 yang tercatat sebesar 104,95.
“Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat meningkat sebesar 1,40 persen, dan peningkatan indeks harga yang dibeli petani (Ib) sebesar 0,89 persen,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, Asep Riyadi dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Kamis (4/8/2022).
NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Menurutnya, pada Juli 2022 Provinsi Maluku berada di urutan ke-15 dari 34 provinsi dengan NTP sebesar 105,47. NTP tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Barat sebesar 128,04; sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 94,52.
Terdapat tiga subsektor yang mengalami peningkatan NTP, yaitu subsektor tanaman hortikultura (5,02 persen), subsektor peternakan (0,89 persen), dan subsektor perikanan (2,03 persen).
“Sementara dua subsektor lainnya mengalami penurunan NTP, yaitu subsektor tanaman pangan (-0,32 persen) dan subsektor tanaman perkebunan rakyat (-0,80 persen). Pada Juli 2022 terjadi peningkatan IKRT sebesar 0,97 persen,” katanya.
NTUP Provinsi Maluku pada Juli 2022 mengalami peningkatan sebesar 1,33 persen dibanding Juni 2022, yaitu dari 112,02 menjadi 113,51.