TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku mempertanyakan progres, terkait kasus pengancaman yang dilakukan oleh Philipus Chandra Hadhi selaku lokal operator TV Kabel Putri terhadap KPID.
Untuk diketahui, pada tanggal 17 Desember 2021 KPID dengan Surat Laporan Pengaduan Nomor 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 dan 02/A.1.KPID Maluku/I/2022 telah melaporkan Philipus Chandra Hadhi atas dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh Philipus Chandra Hadhi disaat KPID Maluku dalam tugas dan kewenangannya turun melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaku usaha yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Dimana, ketika KPID tiba di Rumah Philipus Chandra Hadhi dan ingin melakukan penutupan siaran, dikarenakan saat itu yang bersangkutan juga masih berstatus tersangka dan masih menggunakan barang sitaan polisi untuk memungut iuran. Akan tetapi, Philipus Chandra Hadhi kemudian mengancam akan melakukan kekerasan dan membunuh KPID Maluku jika berani melakukan penghentian siaran. Akibat hal tersebut KPID Kemudian telah melapor kepada Pihak Kepolisian pada Reskrimum Polda Maluku sesuai Laporan dimaksud.
“Bahwa dalam penanganan laporan tersebut hingga saat ini menurut hemat kami, belum ada progress penanganan yang meningkat. Hal mana hingga saat ini masih dalam tahapan penyelidikan, yang kemudian juga pihak penyidik Ditreskrimum Polda Maluku mengalihkan proses penyelidikan tersebut ke unit dibawahnya, yakni Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang hingga saat ini tidak diketahui arah perkembangan kelanjutan dan progress daripada proses penyelidikan tersebut,” ungkap Ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama saat menggelar konferensi pers, di kantor KPID setempat, Senin (22/8/2022).
Untuk diketahui, bahwa saat ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lembaga penyiaran di Provinsi Maluku berasal dari 47 lembaga penyiaran berijin, dan KPID Maluku terus mendorong agar lembaga penyiaran yang belum berproses ijin dapat memproses ijin sesuai peraturan penyiaran yang berlaku.
“Sehingga PNBP Maluku dari lembaga penyiaran tergolong terendah kurang lebih Rp 2 miliar/tahun, dan dapat meningkat menjadi Rp 5 miliar/tahun. Selain PNBP meningkat otomatis membuka lapangan pekerjaan dan ekonomi juga meningkat,” tandas Mutiara.