Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kasus Narkoba Kembali Diungkap Satnarkoba Polres Merauke

×

Kasus Narkoba Kembali Diungkap Satnarkoba Polres Merauke

Sebarkan artikel ini
Suasana penangkapan terduga kasus Narkotika jenis ganja di Merauke. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Satuan Narkoba Polres Merauke kembali mengungkap tiga terduga kasus narkotika jenis ganja di Kota Merauke, Papua.

Diketahui pada Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wit, Kasat Res Narkoba Polres Merauke Iptu Ishak O.Runtulalo, SH beserta anggotanya berhasil melakukan penangkapan kepada terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja, tepatnya di Jalan Misi di Lapangan Sepak Bola STM Antonius Merauke.

Example 300x600

Identitas tersangka pertama berinisial EMY alias I beralamat di Jalan Domba II Kelurahan Kamundu, kedua inisial JWM alias Y beralamat di Jalan Kampung Baru Kelurahan Rimba Jaya dan ketiga inisial DK alias D beralamat di Jalan Cemara II Kelurahan Kelapa lima Kabupaten Merauke.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah celana pendek warna hitam loreng, 1 buah plastik biru kecil berisikan 9 paket yang diduga Narkotika Jenis Ganja, dan 1 unit handphone realme warna biru, ” terang Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas Polres Merauke Iptu Bambang Sutrisno didampingi KBO Satres Narkoba Ipda Edi Susanto dalam konferensi pers di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (31/8/2022).

Penangkapan berawal saat Anggota Sat Narkoba Polres Merauke mendapatkan informasi dari pelapor bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis ganja di sekitaran Jalan Misi. Atas informasi tersebut, Satnarkoba melakukan pemantauan di TKP.

Sekitar jam 15.00 Wit, terpantau ada seorang pemuda tengah duduk di pinggir jalan seperti menunggu seseorang. Kemudian anggota terus melakukan pantauan terhadap pemuda itu. Satu jam kemudian, sekitar Pukul 16.00 Wit, Anggota mendapati bahwa ada 2 kendaraan sepeda motor menghampiri pemuda tersebut.

Tidak menunggu lama, ketiga pemuda langsung ditangkap petugas dan ditemukan barang bukti jenis ganja. Atas kasus ini, tiga pemuda itu dijerat dengan Pasal Kesatu pasal 114 ayat (1) kedua pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Example 300250
Example 120x600