TEROPONGNES.COM, SORONG – Yan Ch Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas promosi jabatan kepada Orang Asli Papua (OAP) untuk menduduki Jabatan Strategis.
“kami memberi apresiasi kepada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin yang telah memberi kesempatan promosi bagi salah seorang Jaksa Anak Asli Papua di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire yaitu Jaksa Yedivia Rum, SH, MH,” Ujar Pengacara Pembela HAM Papua, Selasa (9/8/2022).
Promosi ini, kendatipun mungkin merupakan hak biasa dalam lingkup kedinasan di jajaran Kejaksaan Agung RI. Namun bagi kami di Tanah Papua, ini merupakan sesuatu yang sangat jarang terjadi bagi putra putri terbaik Asli Papua, seperti halnya saudara Jaksa Rum. Beberapa tahun lalu, Jaksa Agung RI telah mempromosikan salah satu Koordinator di jajaran Kejati Papua Barat yaitu DR.Epi Numberi, SH, MH sebagai Kejari Biak Numfor di Biak.
Kini saudara Yedivia Rum, SH, MH sebagai salah satu Koordinator di Kejati PB kembali mendapat promosi sebagai salah satu Kajari di lingkup Kejati Papua, yaitu di Nabire.
Apresiasi juga kami sampaikan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol, SH, MH karena prestasinya, dimana sekitar 5 orang Koordinator di lingkup Kejati PB mendapat promosi sebagai Kajari di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jaksa Rum selaku Kajari Nabire.
Bahkan Asisten Intelijennya mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Denpasar, Bali. Juga satu promosi Jaksa Jusak E.Ayomi, SH, MH dari Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Sidik) Kejati Papua menjadi salah satu Koordinator di lingkup Kejati Papua Barat. Berdasarkan amanat pasal 62 ayat (2) dan ayat (3) UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Di Sana disebutkan antara lain “di bidang peradilan, orang asli Papua berhak memperoleh keutamaan untuk diangkat menjadi Hakim atau Jaksa di Provinsi Papua (Papua Barat)”
Hal ini menjadi landasan hukum bagi saya sebagai salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia dengan bersandar pada amanat konsideran menimbang huruf f, g, h, i dan j bahwa pemberian kesempatan bagi orang asli Papua (OAP) untuk berperan serta dalam membangun daerahnya sendiri adalah memberi kesempatan bagi mereka pula untuk ikut memimpin pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Tanah Papua. Termasuk di bidang penegakan hukum seperti di jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Di belakang saudara Jaksa Epi Numberi dan Jaksa Yedivia Rum, serta Jaksa Jusak E.Ayomi, masih banyak jaksa orang asli Papua lainnya dengan segudang pengalaman dan prestasi yang juga terus bekerja meraih prestasi dan menantikan kebijakan dan kepercayaan Jaksa Agung RI untuk menduduki jajaran pemimpin di lingkungan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di Tanah Papua.