TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Sejak 1 Agustus 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke melalui UPTD Samsat Merauke mulai berlakukan pembebasan denda pajak, pembebasan bea balik nama dan pembebasan denda bea balik nama. Pembebasan denda tersebut berlaku hingga 31 Oktober mendatang.
Untuk itu, masyarakat yang merasa punya tunggakan pajak kendaraan bermotor dan yang belum balik nama pada kendaraannya, boleh memanfaatkan kesempatan tersebut sebab pemerintah telah memberikan kemudahan dalam tenggang waktu yang ditentukan.
“Jadi pokoknya tetap dibayar, yang dihapus dendanya,” terang Kepala UPTD Samsat, Yulianus Toding, Rabu (10/8/2022).
Sejak diumumkan ada pembebasan denda pajak dan bea balik nama, terjadi peningkatan pemilik kendaraan yang mendatangi kantor Samsat setempat. Diharapkan waktu yang masih tersisa ini betul-betul dimanfaatkan masyarakat guna meringankan beban pembayaran.
Berdasarkan data, ada sekitar 114 ribu lebih kendaraan bermotor di Merauke, namun hanya sekitar 50 ribu saja yang rutin bayar pajak. Artinya, tidak sampai 50 persen masyarakat yang sadar akan kewajiban membayar pajak. Kondisi ini terjadi dari tahun ke tahun, yang menandakan kesadaran masyarakat masih kurang.