Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

6 Orang Meninggal Karena Miras Oplosan, Masyarakat Imeko Unjuk Rasa di Polres Sorong Kota

×

6 Orang Meninggal Karena Miras Oplosan, Masyarakat Imeko Unjuk Rasa di Polres Sorong Kota

Sebarkan artikel ini
Aliansi masyarakat suku besar Imeko Sorong raya dan BEM UM menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sorong Kota. (Foto: Mega/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Aliansi masyarakat suku besar Imeko Sorong raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sorong Kota, Kamis (11/8/2022).

Kedatangan mereka ke Mapolres Sorong Kota untuk menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus minuman keras (miras) Ilegal atau mirasoploasan yang menewaskan 6 orang di Jayapura, Papua.

Example 300x600

Enam korban yang dipekerjakan oleh HS tersebut tewas akibat uji coba minum minuman miras oplosan yang mereka racik.

Kepala Suku besar Imeko Sorong Raya, Frits Bodori mendesak kepolisian untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

“Jadi kami hari ini hadir untuk menemui bapak Kapolres, dan kami sudah diserahkan pernyataan sikap kami supaya segera dituntaskan masalah ini, agar mereka yang sebagai pelaku segera diproses kalau perlu angkat kaki dari tanah Papua,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Ia menegaskan, apabila HS tidak diproses hukum maka pihaknya akan tuntut lewat hukum positif dan hukum adat.

Pada kesempatan yang sama, intelektual Imeko, Frengky Onim juga meminta kepolisian untuk mengusut siapa yang mendistribusikan etanol kepada HS, di mana etanol itu dijadikan bahan dasar membuat miras oplosan.

“Yang kami pertanyakan, etanol sebanyak itu didistribusikan oleh siapa. Sedangkan etanol kalau keluar itu punya aturan, ada tahapnya bahkan ada resep dokter. Tapi kenapa bisa ada yang mendistribusikan sebanyak itu di sebuah rumah hingga menyebabkan enam korban jiwa,”ucapnya.

Di samping itu, Frengky juga meminta aparat penegak hukum untuk menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk terlapor HS. Penyelidikan terhadap HS diketahui dilakukan di Polres Jayapura dikarenakan kasus tersebut terjadi di Jayappura, Papua.

“Kapolres menyampaikan bahwa HS sudah diproses namun kami selama ini kami keluarga ikuti bahwa HS datang ke Sorong, sehingga kami minta polisi terbitkan SPDP itu sebagai dasar proses hukum. Kalau tidak diberikan ke masyarakat, kirim ke LBH Kaki Abu selaku kuasa hukum dari enam korban agar kasus ini segera tuntas,”pungkasnya.

Pantauan media ini, setelah aspirasi massa telah diterima oleh Kapolres Sorong Kota AKBP Johanes Kindangen, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Example 300250
Example 120x600