TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sebanyak 51 pasangan berbagai usia di kota Sorong mengikuti program nikah massal gratis oleh yang digelar Pemerintah Kota Sorong, Jumat (19/8/2022) di gedung Tigtiweria Kota Sorong.
Kegiatan nikah massal tersebut merupakan program dari oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kelengkapan administrasi.
Walikota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, M. M,.me.berikan apresiasi kepada dinas teknis terkait pelaksanaan kegiatan nikah massal ini. Karena selain untuk mendapatkan legalitas pernikahan, juga untuk mewujudkan hak kependudukan terutama bagi anak dan juga kebutuhan keluarga dalam administrasi pelayanan.
“Saya ikut mendoakan agar pasangan yang nikah massal dikaruniai anak yang berbakti kepada keluarga dan masyarakat, dan saling setia Program nikah massal menjadi program untuk memastikan keberpihakan kepada masyarakat terutama bagi OAP, ” ujar Walikota Sorong.
Menurut Walikota Sorong, nikah massal ini adalah kewajiban pemerintah untuk memastikan warga Kota Sorong mendapat pengakuan yang sah dari negara.
“Banyak dari keluarga-keluarga kita, saudara-saudara kita yang secara ekonomi belum beruntung akibat kesulitan karena aspek finasisial, dan waktu yang mengakibatkan administrasi kependudukannya menjadi rumit. Oleh karena inisaitif yang dilakukan dinas terkait telah memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan sebagai masyarakat, “jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PPPA Kota Sorong Eda Doo mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan program rutin dari dinas PPPA kota Sorong. Di mana dalam pelaksanaannya menggunakan dana otonomi khusus (otsus) dan diperuntukkan khusus bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Selama ini kan banyak OAP dari sisi adat bisa tinggal serumah walau tanpa ikatan yang sah. Tapi secara administrasi negara harus punya surat-suratnya. Hari ini ada 51 pasangan yang kita akomodir padahal banyak ingin mengikuti program ini, ” Ujarnya.
Eda menjelaskan bahwa progam nikah massal tersebut tidak dipungut biaya sama sekali, alias gratis. Ia juga mengungkapkan bahwa pasangan yang mengikuti nikah massal tersebut dari yang termuda berusia 27 tahun, dan tertua berumur 60 tahun (menikah catatan sipil).
“Mulai keluar dari rumah itu kita fasilitasi, dijemput, make up, busana, dan makanan kami urus sampai acara resepsi. Bahkan yang sudah punya anak, kami urus semua surat-suratnya mulai dari KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak,” terang Eda.
Ia berharap, 51 pasangan tersebut menjadi keluarga yang harmonis, setia kepada pasangan, menjaga pernikahan mereka dan menjaga anak-anak mereka demi tumbuh kembangnya.