TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke melakukan penertiban kepada pedagang buah musiman yang berjejer di sepanjang Jalan Ahamad Yani.
Penertiban dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016 tentang rencana tata ruang yang berlaku di Kabupaten Merauke, sehingga kawasan tersebut dilarang untuk dijadikan area jual beli barang atau buah.
“Kawasan itu merupakan kawasan perkantoran yang tidak boleh ada pedagang kaki lima. Penjual diarahkan kembali menempati pasar yang sudah disiapkan pemerintah,” ujar Kasatpol PP Merauke, Franssiskus Kamijai, Jumat (1/7/2022).
Dikatakan, ketika disampaikan petugas pedagang tidak melakukan perlawanan dan mematuhi aturan yang berlaku. Diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas jual beli di sepanjang Jalan Ahmad Yani tetapi langsung menggunakan tempat atau pasar yang disediakan pemerintahan.
Tujuannya adalah untuk menjaga kota tetap rapi atau tidak semerawut dari berbagai aktivitas masyarakat yang tidak pada tempatnya.