Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ratusan KK Muslim di Ambon Daftarkan Permohonan Pengesahan Nikah

×

Ratusan KK Muslim di Ambon Daftarkan Permohonan Pengesahan Nikah

Sebarkan artikel ini
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) Muslim di Kota Ambon telah mendaftarkan permohonan pengesahan nikah, melalui Sidang Isbat di Pengadilan Agama (PA) Klas 1A Ambon.

Agar pelayanan pengesahan nikah berlangsung terpadu, maka Isbat Nikah oleh PA akan melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ambon, melalui KUA dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Example 300x600

Kerjasama ketiga pihak dalam pelayanan terpadu kepemilikan status perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Muslim itu, tertuang dalam Nota Kesepahaman/MoU yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Ketua PA Klas 1A Ambon, Muh. Mukrim, dan Kepala Kantor Kemenag Ambon, Fahrurozi Hassanusy, yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Senin (4/7/2022).

Penjabat Wali Kota, Bodewin M. Wattimena memberi apresiasi terhadap penandatanganan MoU dimaksud. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam hal Adminduk.

“Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, untuk memastikan semua masyarakat terlayani secara adminduk, mulai dari lahir hingga meninggal,” tegas dia.

Menurutnya, penandatanganan MoU ini merupakan wujud kehadiran pemerintah bagi masyarakat, khususnya yang karena keterbatasan yang dimiliki, melaksanakan pernikahan dibawah tangan, sehingga berujung tidak memiliki buku nikah.

“Ini bukti kepedulian dan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Oleh sebab itu, MoU ini harus direalisasikan secara bersama para pihak, termasuk Pemkot dalam hal ini Dinas Dukcapil, Camat, Kades/Raja dan Lurah,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ketua PA Klas 1A Ambon, Muh. Mukrim mengatakan, pasangan suami-istri Muslim yang belum memiliki buku nikah diberikan kesempatan untuk mengurus buku nikah.

“Bagi pasangan suami istri beragama Muslim yang belum memiliki buku nikah, maka diberikan kesempatan untuk mengurus buku nikah, tetapi itu belum bisa dilakukan sebelum ditetapkan atau disahkan pernikahan oleh PA melalui Sidang Isbat,” ungkapnya.

Setelah pernikahan disahkan oleh PA, lanjutnya, maka akan diterbitkan buku nikah oleh Kemenag melalui KUA setempat. Apabila buku nikah telah terbit, maka otomatis status hukum telah berubah, sehingga dilakukan penyesuaian Administrasi Kependudukan (Adminduk) oleh Dinas Dukcapil.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Ambon, Fahrurozi Hassanusy menjelaskan, MoU ini merupakan ikthiar pemerintah, untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan, bahwa pencatatan perkawinan merupakan intervensi dari negara, untuk menjamin hak sosial warga negara, khususnya hak suami, istri, dan anak-anak yang terlahir dari perkawinan tersebut,” beber dia.

Dikatakan, dengan adanya penandatanganan MoU ini, maka pasangan yang telah mengikuti sidang Isbat, akan mendapatkan buku nikah yang disahkan berdasarkan tahun pernikahan awal, sehingga bisa mengcover anak-anak jika mengurus kartu keluarga maupun akte kelahiran.

Example 300250
Example 120x600