TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Muhammad Iqbal Muhiddin, S.H, Penasehat Hukum berkantor di kantor Hukum Advokat/Penasehat Hukum IQBAL MUHIDDIN dan Associates, sekaligus menjadi Kuasa Hukum Vincent Wijaya pemilik 3 bidang tanah bersertifikat di kawasan jalan Malibela kilo meter 10 kota Sorong, melarang adanya pembangunan di atas tanah milik kliennya itu.
Menurut Iqbal, alasan pihaknya melarang adanya pembangunan di atas tanah tersebut, adalah Surat Pelepasan Hak Atas Penguasaan/Kepemilikan Tanah Adat Malibela Klawalu yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh Bapak Jonas Malibela dan tiga buah sertifikat hak Milik kliennya.
Dikatakannya, 3 sertfikat yang dimiliki kliennya atas nama Vincent Wijaya, masing-masing, sertifikat Hak Milik No. 00328 desa/kel Klawalu atas nama VINCENT WIJAYA, Sertifikat Hak Milik No. 0032 desa/kel Klawalu atas nama VINCENT WIJAYA
dan Sertifikat Hak Milik No. 00326 desa/kel Klawalu atas nama VINCENT WIJAYA.
“Kami juga telah melakukan pengembalian batas dari kantor Pertanahan Kota Sorong pada tanggal 11 Juni 2022, dan itu merupakan pengembalian batas kali ketiga, sehingga hasil pengukuran terakhir tersebut sudah sesuai dengan luas yang terterah di Sertifikat dan Surat Pelepasan,” terangnya.
“Bahwa saya selaku kuasa Hukum tegaskan apabila ada pihak-pihak yang tetap bersikukuh tetap ingin melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di atas tanah tersebut maka kami akan mengambil langkah hukum baik Perdata maupun Pidana. Dan kami juga menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa keberatan atau tidak puas dengan kami secara tangan terbuka mepersilahkan untuk mengambil / menempuh jalur hukum kepada kami, dan kami pastikan siap membuktikan status kepemilikan tanah tersebut,” lanjut Advokat muda asal Sorong itu.