TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kota Ambon saat ini masih berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Ini berdasarkan Instruksi Wali Kota (Inwali) Ambon Nomor 13 Tahun 2022.
“Kita ketahui bersama sejak tanggal 4 Juli lalu sudah diterbitkan Inwali Nomor 13/2022 yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota, Bodewin M. Wattimena.tentang PPKM Level 1 dan Pengotimalan Posko Penanganan COVID -19 di Tingkat Desa/Negeri dan Kelurahan yang berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang,” ucap Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada wartawan, di Ambon, Selasa (19/7/2022).
Dia mengaku, sejumlah aturan dalam Inwali terbaru masih sama dengan Inwali sebelumnya, yakni memberlakukan seluruh aktivitas pemerintahan, swasta dan kegiatan di tingkat masyarakat disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM level 1.
“Untuk perkantoran itu dilaksanakan 100 persen, pekerjaannya tetap dilakukan di kantor, kemudian untuk kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah dapat dilakukan offline maupun online sesuai dengan keputusan bersama Menteri kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri,” kata dia.
Untuk sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, dan lain-lain termasuk hotel, kemudian utilitas publik dan industri sudah dapat dilakukan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan, termasuk pasar, toko swalayan, dan supermarket.
Sementara untuk kegiatan di area SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, pemangkas rambut, laundry, kios PKL dan usaha kecil lainnya yang sejenis diijinkan buka sampai pukul 22.00 WIT.
“Untuk kegiatan makan minum di tempat umum baik, yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen, serta dibatasi hingga pukul 22.00 WIT, baik yang dine in maupun take away,” ujar Joy.
Terkait dengan kuliner malam, jam operasionalnya dari pukul 19.00-24.00 WIT, sedangkan untuk karaoke dan tempat hiburan malam diijinkan beroperasi 100 persen pada pukul 15.00 WIT-02.00 WIT dinihari, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Pusat perbelanjaan seperti Mall, toko modern, Indomaret/Alfamidi, pusat permainan anak, diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 WIT, sementara untuk pasar tradisional dan pertokoan dan jenis usaha sejenis yang menjual bahan kebutuhan pokok dibatasi hingga pukul 21.00 WIT,” ungkap dia
Terhadap kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, kegiatan olahraga, rapat, seminar, dan hajatan/resepsi masyarakat dapat dilakasanakan dengan kapasitas 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Tekait dengan aturan untuk pelaku perjalanan, Joy mengatakan, untuk penerbangan wajib menunjukan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam, untuk pelaku perjalanan yang telah divaksin dosis kedua, dan hasil negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x 24 jam, untuk pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama.
“Sementara untuk pelaku perjalanan antar kota/kabupaten dalam wilayah Maluku wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes antigen yang diambil sampelnya, dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan,” bebernya.
Menurut dia, Inwali Nomor 13/2022 ini harus ditaati oleh masyarakat Kota Ambon, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di kota ini.
“Bagi yang melanggar, tentunya ada sanksi yang diberikan, baik berupa sanksi administrative maupun sanksi pidana,” tandas dia.