TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Pada Maret 2022, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk di Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diukur oleh gini ratio adalah sebesar 0,279 naik sebesar 0,001 poin, dari kondisi September 2021 yang sebesar 0,278.
Hal ini menunjukkan, bahwa tingkat ketimpangan pengeluaran di Provinsi Maluku Utara tidak mengalami perubahan yang berarti. Demikian sampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, Aidil Adha dalam siaran persnya yang diterima Teropongnews.com, di Ternate, Senin (18/7/2022).
Dia mengaku, gini ratio di Provinsi Maluku Utara merupakan yang terendah ke-3 dari 34 Provinsi di Indonesia. Provinsi dengan ketimpangan terendah yaitu Provinsi Bangka Belitung, sedangkan Provinsi dengan ketimpangan tertinggi adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Gini ratio di daerah perkotaan pada Maret 2022 sebesar 0,300 naik 0,005 poin, dibanding gini ratio September 2021 yang sebesar 0,295.
“Sementara Gini Ratio di daerah pedesaan pada Maret 2022 sebesar 0,247 turun 0,009 poin, dibanding gini ratio September 2021 yang sebesar 0,256,” beber Adha.
Dikatakan, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di Provinsi Maluku Utara pada Maret 2022 yaitu, sebesar 23,04 persen dan termasuk pada kategori ketimpangan rendah.
“Jika dirinci menurut wilayah, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perkotaan adalah, sebesar 21,75 persen, sedangkan di daerah pedesaan sebesar 24,60 persen,” tutup Adha.