Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tim Pengawas Terpadu Datangi Tempat Penjualan Miras

×

Tim Pengawas Terpadu Datangi Tempat Penjualan Miras

Sebarkan artikel ini
Hotel dan tempat usaha minuman beralkohol di Merauke yang didatangi Tim Pengawas Terpadu. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Satpol PP dan Damkar, Dinas Perindagkop UKM serta Dinas PMPTSP Kabupaten Merauke telah melakukan kegiatan pengawasan terpadu dan pemeriksaan surat izin kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol (SITPMB dan SIUPMB).

Sasaran kegiatan meliputi distributor/ sub distributor, klab malam, bar/diskotik/karaoke, hotel, serta toko/ outlet yang melakukan usaha penjualan minuman beralkohol sebanyak 27 tempat usaha yang berdomisili di wilayah Kota Merauke.

Example 300x600

“Dari 27 tempat usaha penjualan minuman beralkohol, 5 tempat usaha sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol. 1 tempat masih memiliki izin usaha yang aktif dan akan berakhir pada bulan November 2022, dan 21 tempat usaha dalam proses pengurusan izin,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar, Fransiskus E.S. Kamijai, Jumat (10/6/2022).

Kegiatan tersebut punya tiga maksud, pertama penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke terkait dengan kegiatan usaha peredaran minuman beralkohol, yaitu Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Kedua, inventarisasi kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol yang sudah dan belum memiliki izin disertai pemberian imbauan dan peringatan ketaatan bagi tempat usaha yang belum memiliki izin, dan ketiga, mendorong percepatan pengurusan izin dan pembayaran retribusi usaha penjualan minuman beralkohol.

Terhadap tempat usaha yang sedang dalam proses pengurusan izin pada Dinas PMPTSP serta Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Merauke, diberikan batas waktu 15 hari atau selambat – lambatnya sekitar tanggal 24 Juni 2022. Jika hingga batas waktu tersebut belum memiliki izin maka akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Kami ucapkan terimakasih atas partisipasi dan kerjasama segenap pemilik/pengelola tempat usaha penjualan minuman beralkohol dalam mentaati peraturan yang berlaku di Kabupaten Merauke,” pungkasnya.

Pelaksanaan pengawasan terpadu telah dilakukan selama dua hari, yakni Rabu 8-9 Juni 2022.

Example 300250
Example 120x600