TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Sidang perkara pembunuhan terhadap korban Khani Rumaf yang terjadi pada Senin 25 Januari 2022 lalu di sekitar Jalan Sungai Maruni KM 10 Masuk Kota Sorong kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (23/06/2022).
Sidang yang dipimpinan H
hakim ketua, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, SH, MH didampingi dua hakim anggota, Lutfi Tomu, SH dan Rivai Rasyid Tukuboya, HS berlangsung kurang lebih 7 jam di kawal aparat Polres Sorong Kota.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto, S.H,. M.H membenarkan sidang lanjutkan pembunuhan Khani Rumaf yang dilakukan oleh tiga terdakwa Muhammad Taip Latupono alias Latu alias moce, Syarif Tuasikal alias refi, dan terdakwa Hardiyanto alias Hardi dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Hari ini untuk perkara pembunuhan atas terdakwa M alias Latu, alias refi, dan Hardi kita sudah menghadirkan saksi sebanyak 4 orang dari total saksi yang ada di dalam berkas perkara 9 orang,” ujar Kasi Pidum, Eko Nuryanto kepada awak wartawan usai sidang.
Ia menjelaskan kelima saksi yang belum di dengarkan kesaksiannya hari ini akan di hadirkan pada persidangan berikutnya pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2022 mendatang.
“Sesuai rencana, kurang lebih sekitar lima saksi yang akan kita panggil, untuk minggu depan (Kamis 29 Juni 2022 red) kita masih hadirkan kembali saksi yang sisanya tadi,” ucap Kasi Pidum.
Dari ke empat saksi yang telah di dengarkan keterangannya, menurutnya sudah sesuai dengan yang diharapkan pihaknya. Eko menambahkan bahwa dari keterangan saksi ini pun telah dibenarkan oleh para terdakwa
“Saksi, alan, gerto, Abraham Rumpaidus sahriyal, Dari keterangan saksi yang diberikan, ahlhamdullilah seperti yang kita harapkan bagaimana para saksi itu menjelaskan peran-peran dari para tersangka dan dari keterangan para saksi pun dibenarkan oleh terdakwa,” beber Eko Nuryanto.
Dari keterangan para saksi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong berkeyakinan bahwa pihaknya bisa membuktikan pada persidangan berikutnya terhadap dakwaan yang didakwakan kepada para terdakwa.
“Itu yang kami berkeyakinan bahwa nanti bisa membuktikan persidangan ini lebih lanjut terhadap dakwaan yang kita dakwakan kepada para terdakwa” Kata Eko Nuryanto.
Sejumlah awal media menanyakan terkait salah satu terdakwa Hardiyanto Alias Hardy yang sama sekali tidak disebutkan bahkan tidak dilihat oleh para saksi yang telah di ambil kesaksiannya, Kasi Pidum menjelaskan bahwa pihaknya akan menggali lagi terhadap keterangan saksi dan juga bukti petunjuk yang ada, menurutnya terdakwa punya hak, tugas kasi Pidum akan membuktikan pada persidangan terkait peran dari para terdakwa.
“Itu seperti biasalah nantikan memang peran-peran ini kita akan gali lagi terhadap keterangan saksi yang lain dan bisa juga kita dapatkan dari petunjuk-petunjuk yang ada, jadi tidak apa-apa, semua terdakwa punya hak untuk mengingkarinya, tugas kami yang akan membuktikan di persidangan terhadap perbuatan dari terdakwa tersebut,” Tutupnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hardiyanto alias Hardy, Abdul Azis, SH mengatakan bahwa dari keterangan empat orang saksi dalam persidangan tak satu pun yang melihat secara langsung kliennya terlibat langsung sebagaimana didakwakan kepadanya melalui Jaksa Penuntut Umum.
“Kita kembali pada fakta persidangan tadi, dari empat orang saksi tidak ada yang melihat secara langsung klain saya melakukan apa yang di tuduhkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Azis.
Ia berkeyakinan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di sekitaran Jalan Sungai Maruni. Pihaknya juga akan menyiapkan saksi minimal dua orang untuk meringankan kliennya.
“Jadi untuk saat ini kami masih berkeyakinan bahwa klain kami tidak terlibat. Kalau untuk saksi masih mungkin di sidang lanjutan, untuk kami saksi yang meringankan juga kami akan hadirkan, paling sedikit dua saksi” Ucap Abdul Azis.