Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sejumlah Daerah di Maluku Belum Memiliki Perda Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

×

Sejumlah Daerah di Maluku Belum Memiliki Perda Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang juga menjabat Ketua DPW PAN Provinsi Maluku, Wahid Laitupa. Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Sejumlah daerah di Provinsi Maluku hingga saat ini tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah mengeluarkan Perda Nomor 16 tahun 2019 tentang Penetapan Desa Adat sebagai payung hukum.

“Di Maluku baru dua daerah yang sudah memiliki perda itu, yakni Kota Ambon dan Tual, sementara yang lain belum. Perda Kesatuan Masyarakat Hukum Adat memang diatur dalam amanat konstitusi kita yaitu, UUD Tahun 1945 pasal 18a dan pasal 18b,” kata Anggota DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Wahid Laitupa kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (4/6/2022).

Example 300x600

Menurut dia, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan dirinya ke pihak Biro Hukum Pemprov Maluku, ternyata terungkap jika ada kendala-kendala yang dihadapi.

Kendala-kendala yang dihadapi pemerintah kabupaten/ kota adalah, soal penataan wilayahnya. Laitupa mengaku, proses validasi di sejumlah kabupaten hingga saat ini tak kunjung dilakukan di sejumlah desa adat dimaksud.

“Nah, kalau seandainya masyarakat-masyarakat adat di kabupaten/kota belum memiliki perda tersebut, maka tentunya segala proses pemerintah adat itu tidak bisa dilakukan. Kalau pun dilakukan secara tradisional, mungkin itu bagian dari kepedulian, tetapi berdasarkan aturan normatif, maka itu tidak bisa diterima, karena perdanya belum ada,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Maluku ini.

Dia kemudian mencontohkan Kabupaten Malteng. Menurutnya, di kabupaten setempat perda tentang kesatuan masyarakat hukum adat belum ada. Bahkan, saat ini yang masih digunakan Pemerintah Kabupaten Malteng yaitu Perda tahun 2006, dan belum direvisi.

Hal ini, lanjut Laitupa, sangat berpengaruh terhadap proses dan tahapan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, khususnya desa adat.

“Karena itu, saya menghimbau kepada kepala daerah, untuk segera menerbitkan perda-perda tentang penetapan kesatuan masyarakat hukum adat itu. Kalau perda-perda ini tidak juga disahkan, maka secara otomatis tahapan pemerintahan tidak bisa berjalan,” ujar dia.

Laitupa juga meminta Bupati Malteng, Tuasikal Abua, untuk mempercepat proses penyusunan hingga penetapan perda kesatuan masyarakat hukum adat itu.

“Rancangan perda itu sudah harus dibuat, apalagi di akhir masa jabatan beliau, agar Pejabat Bupati Malteng yang ditunjuk nantinya, bisa melanjutkan rancangan perda perda tersebut,” tandas Laitupa.

Example 300250
Example 120x600