TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan teguran bagi gerai KFC Ambon Plaza (Amplaz), dan manajemen Amplaz, terkait dengan pengelolaan limbah restoran cepat saji itu.
Asisten II Sekretaris Kota Ambon, Fahmi Salatalohy mengungkapkan, Pemkot Ambon telah melakukan dengan kedua belah pihak, yakni tenant dan manajemen, menyusul laporan bahwa limbah dari KFC telah meluber dan mencemari lingkungan.
“Hasil pertemuan itu, Pemkot melakukan penyedotan terhadap limbah yang telah penuh, dan ternyata limbah tersebut kurang lebih 20 tahun tidak disedot, sehingga yang ada saat ini bukan saja berupa limbah cair, tapi sudah menjadi endapan,” ungkapnya kepada wartawan, di Ambon, Kamis (23/6/2022).
Dia menyatakan, pengelolaan limbah pada mall tertua di Kota Ambon itu, seharusnya menjadi tanggung jawab pihak manajemen bukan tenant atau penyewa, sehingga dalam dalam kasus ini manajemen Amplaz dinilai lalai.
“Pihak pengelola akan bertanggungjawab, terhadap penyedotan limbah yang dilakukan Dinas DLHP dan Dinas PU Kota Ambon,” ungkap Salatalohy.
Ia mengungkapkan, kontrak KFC di Amplaz akan berakhir pada tahun 2023, apabila diperpanjang, maka Pemkot Ambon akan melakukan kajian terhadap perjanjian kontrak, dengan memasukan klausul terkait pengelolan limbah.
“Kami akan inisiasi dalam klausul kontrak terkait penyedotan limbah ini, agar dilakukan rutin oleh manajemen Amplaz, karena itu menjadi tanggung jawab mereka. Untuk saat ini Pemkot Ambon hanya memberikan teguran dan penyedotan limbah,” tegas Salatalohy.
Dia berharap, teguran yang diberikan akan menjadi pelajaran bagi manajemen Amplaz dan KFC, untuk lebih memperhatikan tanggung jawab pengelolaan limbah, agar tidak mencemari lingkungan.