TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Lima warga binaan Lapas Kelas II.B Merauke dibekuk Satuan Narkoba Polres Merauke, Sabtu (11/6/2022) di Jalan Muli Merauke.
EA satu dari kelima tersangka diamankan karena kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu sabu saat menjalani asimilasi. Usai penangkapan Sat Narkoba melakukan koordinasi kepada pihak Lapas untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kemudian kami melakukan pemanggilan kepada beberapa warga binaan lain, yang diduga terlibat terkait penangkapan yang di luar yakni kepada IW, ABR, SR, dan MR. Setelah dilakukan tes urin, kelimanya positif narkoba,” ujar Plh. Kalapas Kelas IIB Merauke, Bekti Utomo, Senin (13/6/2022).
Selain itu, Tim Sat Narkoba bersama petugas Lapas melakukan pemeriksaan di kamar para napi dan ditemukan alat isap, satu botol Aqua, yang diduga sebagai alat yang dipakai untuk menikmati Narkoba yang kebetulan kelimanya ditempatkan dalam satu kamar.
Bekti Utamo menyebut pihaknya tidak mengetahui kejadian itu dan mempercayakan kepada kepolisisn untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun, peningkatan pengawasan akan semakin diperketat petugas Lapas baik barang yang masuk maupun pengawasan terhadap 380 orang narapidana di dalam.
“Sementara kelimanya sudah ditempatkan dalam sel khusus. Kami dari pihak Lapas berkomitmen dan membatu petugas kepolisisan dalam rangka memberantas narkoba. Sebagaimana diketahui Lapas Kelas IIB Merauke ini merupakan Lapas umum sehingga untuk narapidana narkoba sangat tidak memenuhi syarat untuk ditempatkan di lapas umum, karena tidak dibekali dengan sarana prasarana maupun pembinaan secara khusus untuk narapidana narkotika,” beber Bekti.