TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon dalam pelaksanaan Tugas pokok, dan fungsi (Tupoksi) berpegang pada Perda Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
“Dalam perda tersebut diatur berbagai hal dalam rangka mewujudkan Kota Ambon yang tentram dan tertib, serta untuk menciptakan kondisi yang dinamis, dimana pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan tertib,” kata Kepala Dinas Kominfo dan Persandian yang juga selaku Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Joy Adriaansz kepada wartawan, di Ambon, Kamis (30/6/2022).
Salah satu hal yang diatur dalam Perda Trantibum, kata dia adalah, mengenai aturan pemasangan Spanduk, Baliho, dan Reklame.
Sesuai ketentuan pasal 5 point (d) disebutkan bahwa setiap orang/badan dilarang memasang kain bendera, atau kain bergambar maupun segala bentuk reklame dan sejenisnya di sepanjang jalan umum, jembatan, tiang penerangan jalan, rambu lalu lintas, pohon pelindung, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, dan fasilitas sosial kecuali mendapatkan izin dari Wali Kota dan instansi berwenang.
“Apabila aturan tersebut dilanggar, maka sanksi yang diberikan sesuai pasal 14 adalah sanksi administrasi berupa teguran, denda, hingga penertiban dan atau pembongkaran paksa, bahkan sampai sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 16,” ujarnya.
Menurut Joy, aturan yang diatur dalam Perda sudah jelas, sehingga individu/badan yang menyalahi pasti akan dilakukan penindakan oleh Satpol PP, misalnya spanduk yang dipasang pada tiang penerangan jalan, atau pada batang pohon dengan tali plastik sehingga secara visual mengganggu kenyamanan dan keindahan lingkungan.
“Pemkot melalui satpol PP tentunya tidak bertindak tanpa ada alasan, sehingga ketika penindakan dilakukan, sudah pasti ada hal yang ditemui menyalahi aturan,” terangnya
Untuk itu, dia meminta kerjasama dari masyarakat, agar aturan yang tertuang dalam Perda dapat ditaati sepenuhnya, demi menjaga kondisi yang tentram dan tertib, serta indah dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Bagi masyarakat yg mengetahui adanya pelanggaran dimaksud dapat disampaikan melalui telpon/SMS/Whatsapp pengaduan Pemkot Ambon di Nomor 08114706999 atau 1708,” tandas Joy.