TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku dalam waktu dekat ini, akan menetapkan biaya embarkasi haji tahun 2022. Penetapan ini dilakukan, setelah adanya kesepakatan biaya embarkasi haji antara Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bersama Kementerian Agama, dan Biro Kesra Setda Maluku.
“Jadi, surat permohonan penetapan biaya embarkasi haji dari Pemprov sudah dimasukkan ke DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan, di Ambon, Rabu (22/6/2022) .
Penetapan biaya embarkasi yang akan dilakukan DPRD, menurut dia, akan dijadikan sebagai rujukan teknis, untuk nantinya menetapkan tarif, yang sesuai regulasi Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Jadi, penetapan biaya embarkasi haji nanti bisa lewat mekanisme rapat paripurna, atau surat keputusan pimpinan DPRD,” ungkap dia.
Untuk itu, Sairdekut berharap, dengan penetapan biaya embarkasi haji tahun 2022 nanti, maka penetapan tarif juga tidak memberatkan warga Muslim yang akan menjadi Calon Jamaah Haji (CJH).
“Kita tentu akan berupaya semaksimal mungkin. Penetapan biaya embarkasi haji tahun 2022 ini, menunjukan kepedulian DPRD kepada warga Muslim akan menunaikan ibadah haji,” tandas dia.