Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sekkot: Penunjukan Bodewin Wattimena Sebagai Penjabat Wali Kota Ambon Sudah Tepat

×

Sekkot: Penunjukan Bodewin Wattimena Sebagai Penjabat Wali Kota Ambon Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini
Apel pagi ASN di lingkup Pemerintah Kota Ambon, yang berlangsung di halaman Balai Kota Ambon, Senin (23/5/2022). Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena sebagai Penjabat Wali Kota Ambon. Penunjukan ini disambut baik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse mengaku, penunjukan Bodewin Wattimena sebagai penjabat Wali Kota Ambon, merupakan keputusan yang tepat.

Example 300x600

“Sebagai lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Bapak Bodewin Wattimena merupakan sosok yang tepat dan layak, untuk meneruskan kepemimpinan di Kota Ambon, karena beliau memiliki kompetensi dan jiwa sebagai seorang pamong,” kata Ririmasse, dalam apel pagi, yang berlangsung di halaman Balai Kota Ambon, Senin (23/5/2022).

Wattimena direncanakan akan diambil sumpah jabatan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail bersama penjabat Bupati Buru, Kepulauan Tanimbar, dan Seram Bagian Barat (SBB) pada Selasa (24/5/2022).

“Usai dilantik, pada hari Rabu (25/5/2022), Penjabat Wali Kota akan memimpin apel bersama bagi seluruh ASN Pemkot Ambon di Lapangan Merdeka. Direncanakan mantan Wakil Wali Kota (Wawali), Bapak Syarif Hadler juga turut hadir untuk berpamitan, dan setelah itu akan dilaksanakan Rapat Paripurna di DPRD Kota Ambon,” ungkap dia.

Sekkot berharap, dibawah kepemimpinan Bodewin Wattimena, Pemkot Ambon akan lebih baik kedepan, terutama dalam tugas–tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk itu saya minta seluruh ASN di lingkup Pemkot Ambon, untuk dapat mendukung Penjabat Wali Kota, Bapak Bodewin Wattimena, dengan terus meningkatkan kinerja, dan tetap berpegang pada norma serta aturan yang berlaku,” harap Sekkot.

Example 300250
Example 120x600