TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Unit Pelaksana Tugas (UPT) Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Manokwari kantor Sorong melakukan tugas rutin tahunan memantau frekwensi Radio di wilayah 13 kabupaten/kota di Papua Barat.
Hal itu disampaikan Pengendali Frekwensi Radio Ahli Muda Loka Monitor Spektrum frekuensi Radio Manokwari, Papua Barat, Meilawati Rahman, saat memantau frekuensi Radio di Kabupaten Raja Ampat, Rabu (25/5/2022).
“Kami melaksanakan tugas fungsi yang setiap tahun kami lakukan yaitu memantau frekwensi Radio,” ujar Meilawati Rahman di Waisai Raja Ampat.
Dikatakan, kabupaten Raja Ampat merupakan salah satu kabupaten yang pengguna frekwensi radio yang cukup banyak di Papua Barat.
“Pemantauan kami berdasarkan data base SIM S. Dimana dari data tersebut ada beberapa pengguna termasuk Diskominfo Raja Ampat,” tandas Meilawati.
Menurutnya, pemantauan ini searah dengan garis kerja Balai Monitoring dimana pemantauan frekwensi Radio dengan tujuan mencocokkan data radio di database dan lapangan sebagai langkah kerja awal yang dilakukan pihaknya.
Ketika disinggung apa di Raja Ampat ditemukan penyalahgunaan frekuensi radio? Meilawati Rahman mengaku masih mengacu pada database yang lama. Selain memantau frekuensi radio di Diskominfo Raja Ampat, pihaknya juga memantau penggunaan frekuensi radio di PLN Waisai.
“Sampai saat ini belum ada penyalahgunaan frekwensi Radio di Raja Ampat.Semuanya masih bisa kita arahkan. Kalaupun di lapangan kita temukan penggunaan frekuensi yang tidak sesuai maka kita arahkan untuk menyesuaikan dan melakukan pembinaan,” tambahnya.
Dirinya berharap masyarakat bisa lebih aware dengan izin yang sudah diberikan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Artinya, tahu izin frekuensi radio berapa yang diberikan dan itulah yang harus digunakan. Selain itu perangkat yang digunakan harus sesuai dengan izin tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Raja Ampat, Frits Feliks Dimara,S.PT, MM, memberikan apresiasi atas kunjungan dan pemantauan Balai Monitoring tersebut.
“Kita kerja menggunakan fasilitas komunikasi yang sehubungan dengan frekuensi radio, dan Balai Monitoring memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi tiap tahun,” ujar Feliks Dimara.
Ia pun mengakui dari hasil pemantauan tersebut beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan terkait penggunaan frekuensi radio, khusus single side Band atau SSB oleh Diskominfo Raja Ampat.
Terkait izin frekuensi Radio di Pemda Raja Ampat, Dimara mengaku akan melakukan koordinasi dengan Balai Monitoring Manokwari Papua Barat.
Koordinasi tersebut katanya sebagai pedoman tentang apa yang dilakukan Pemerintah Raja Ampat dalam hal ini Diskominfo Raja Ampat untuk menata dan mengelola frekuensi Radio yang digunakan.