TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku mengingatkan kepala daerah yang akan berakhir pada 22 Mei 2022 nanti, agar segera membayar hutang kepada pihak ketiga, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Hutang harus dilunasi, karena itu kewajiban. Jadi, tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk tidak membayar,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada wartawan, di Ambon, Kamis (12/5/2022).
Menurutnya, kepala daerah yang bakal berakhir masa jabatannya, harus segera membayar hutang, agar tidak menjadi beban kepada pemerintah berikutnya.
Wenno mencontohkan, hutang pihak ketiga di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang jumlahnya miliaran rupiah, yang digunakan untuk membangun fasilitas publik, dan sekarang sudah dinikmati masyarakat, antara lain pasar, bandara, dan rumah sakit.
“Secara jelas telah disampaikan Dirjen Kemendagri harus dilunasi. Namun selama ini tidak ada niat baik dari Bupati KKT, Petrus Fatlolon, bahkan pernyataan beliau pun terkesan berbelit-belit dan tidak mengindahkan pengawasan lembaga DPRD Provinsi Maluku,” tegas dia.
“Kita sarankan agar bisa melunasi secepatnya, dan meninggalkan kesan yang baik di akhir masa jabatan” tandas Wenno.
Untuk diketahui, KKT dengan total hutang ke pihak ketiga menembus angka fantastis, yakni Rp 300 miliar, sedangkan hutang material warga dan upah pekerja pada beberapa proyek pembangunan yang mencapai Rp 8 miliar, yang hingga kini belum terselesaikan.
Sementara Kota Ambon pun serupa, tunggakan pembayaran honor RT/RW pun enggan dilunasi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, serta hak-hak pegawai yang belum terselesaikan hingga kini.