TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Oknum anggota Brimob Den B Pelopor Sorong, Brigpol ST melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga di Jalan Jend Sudirman (Jalan Baru, red), tepatnya di kompleks belakang Toko Ringo Kota Sorong, Senin (9/5) malam.
Akibat tindakan tidak terpuji oknum tersebut, menyebabkan korban atas nama Abdula Kabes mengalami luka serius di bagian wajah serta luka sobek di bagian bibirnya. Hingga saat ini korban mengalami kesulitan untuk mengkonsumsi makanan.
Kepada wartawan, salah satu keluarga korban, Rahman Kabes mengungkapkan, pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras) alias mabuk saat melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku ini kan aparat yang seharusnya mengayomi masyarakat tapi kenapa balik melakukan kekerasan terhadap masyarakat,”ujar Rahman Kabes saat ditemui wartawan di salah satu kafe di Kota Sorong, kemarin.
Selain menganiaya korban, lanjut Rahman, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap orangtua yaitu ayah dan ibu korban menggunakan alat tajam berupa sebilah kampak. Ia meminta Kapolda Papua Barat serta jajaran pimpinan Brimob di ruang lingkup Polda Papua Barat memberikan sanksi berat terhadap pelaku.
“Kami juga berharap pihak Kepolisian dan Brimob memberikan perlindungan hukum kepada keluarga korban, karena pelaku juga sempat mengancam ayah korban dengan kalimat “tunggu saya keluar ya,”tambah Rahman Kabes.
Agar pelaku diproses secara hukum, maka pihaknya telah membuat laporan polisi di Polres Sorong Kota dengan Nomor : LP/B/308/V/2022/SPKT/POLRES SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 9 Mei 2022.
Sementara itu, pasca kejadian tersebut, Brigpol ST telah diamankan oleh anggota provost di sel tahanan Mako Brimob Den B Pelopor Sorong di Suprau Kota Sorong.