TEROPONGNEWS.COM,MANOKWARI – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi Pemerintah.
Kabid Humas Kombes Pol. Adam Erwindi, S. IK.M.H mengatakan pengungkapan kasus itu terjadi pada Minggu (10/4 2022) di Jalan Trikora Maripi Kelurahan Anday, Distrik Manokwari Selatan, Manokwari.
“Dalam kasus ini pelaku telah melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi” ujar Kabid Humas, Jumat (15/4/2022)
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 36 buah jerigen isi 35 liter dengan total 1.260 liter diduga BBM subsidi jenis solar, 1 unit mobil dump truck warna kuning dengan Nomor Polisi PB 9778 M, 1 buah kunci mobil dump truck, 1 Unit Mobil Daihatsu Taff warna biru dongker dengan nomor Polisi PB 1235 S, 1 buah kunci mobil Toyota taft, 2 buah selang minyak yang masing-masingnya memiliki panjang 1,5 meter dan 1 suah STNK
Adam menjelaskan, pengungkapan itu berawal tim subdit IV Tipidter melakukan patroli di sekitaran wilayah kabupaten Manokwari, pada 10 April 2022. Di mana pada saat melintas di depan toko E-Mart terlihat satu unit mobil mobil dump truck berwarna kuning yang bak dump truck tersebut ditutup dengan terpal berwarna biru yang di duga berisikan BBM.
Tim Subdit IV Tipidter kemudian mengikuti mobil dump truck berwarna kuning tersebut sampai di depan RS. Bhayangkara Polda Papua Barat dan selanjutnya melakukan penghentian mobil dump truck tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan BBM yg ada di dalam 36 jerigen berwarna biru ukuran 35 liter yang diduga BBM subsidi jenis Bio Solar.
Setelah dilakukan pengembangan dan introgasi, ternyata BBM tersebut di beli dari seseorang berisial AN, dan AN mendapat BBM solar yang diduga bersubsidi jenis tersebut dari SPBU Sowi dengan cara melakukan pengisian tiap hari sejak tanggal 27 Maret 2022 – 08 April 2022.
Kemudian setiap selesai isi BBM di SPBU langsung dibawa pulang ke rumah untuk selanjutnya dipindahkan ke dalam jerigen dengan menggunan bantuan selang, tersangka JS. Kendaraan Toyota taft milik JS juga dimodifikasi tangkinya untuk memuat lebih banyak BBM Solar Subsidi.
Adam mengatakan, dalam penanganan kasus ini akan terus ditelusuri hingga ada tersangka-tersangka lainya.
“Akan kami proses sebaik mungkin tentang masalah penyalahgunaan Bahan Bakar Jenis Solar yang di subsidi pemerintah” ujar Kabid Humas.
Terkait dugaan apakah solar subsidi digunakan untuk kegiatan pertambangan illegal maka belum dapat dipastikan, dan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman.
“Apabila dari hasil pendalaman memang benar BBM subsidi tersebut dipakai untuk kegiatan pertambangan illegal di Pegaf dan Waserawi, maka Polda Papua Barat dalam hal ini Ditreskrimsus akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”tegasnya.
Ditkrimsus Polda Papua Barat Juga Akan terus melakukan razia penimbun minyak jenis solar. Bila ada masyarakat yang mengetahui bisa langsung melaporkan ke nomor pengaduan 110 atau ke Ditkrimsus Polda Papua Barat, agar tidak ada lagi penimbun penimbun solar subsidi di Papua Barat.