TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI– Tim Tangkap Buronan (TABUR) gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sorong berhasil menangkap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 berinisial PTT.
Tersangka PPT selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat ditangkap tim TABUR Pada hari Kamis (21/4/2022) pukul 06.30 WIB bertempat di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT. 01 RW 34, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol,S.H.,M.H melalu Kasie Penkum Billy Arthur Wuisan,S.H menjelaskan pada Tahun 2010 Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat melaksanakan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat dengan dengan nilai proyek Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah).
Kemudian pada tahun 2017 Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat TA 2010 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print- 04/T.1.13/Fd/07/2017 tanggal 03 Juli 2017.
Setelah dilakukan rangkaian Tindakan Penyelidikan, Tim Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat TA 2010 dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017, Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: KEP- 01/T.I.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print- 613/R.2.11/Fd.1/04/2022 atas nama Tersangka PPT.
“Bahwa sebelumnya, telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka PPT namun tersangka PPT tidak memenuhi dan mengindahkan panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong. Oleh karena itu Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung, Kejati Papua Barat, Kejati Yogyakarta dan Kejari Sorong melakukan upaya paksa terhadap tersangka PPT,” jelas Billy Wuisan melalui siaran persnya.
Dijelaskan Billy bahwa melalui koordinasi dan negosiasi antara Tim Tabur dengan Pihak Tersangka/Keluarga Tersangka, kemudian Tersangka PPT diamankan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sambil menunggu persiapan untuk diberangkatkan ke Kota Sorong Provinsi Papua Barat dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk diproses hukum lebih lanjut.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.